Sumedana mengatakan bahwa pihaknya memeriksa dua saksi lain yang terkait dengan perkara dugaan

Jakarta, postbantennews.com

Belum ini pihak kejangung akan melakukan langkah-langkah untuk menaikan status tersangka bea cukai, menjadi tersangka

Kasus dugaan pengadaan barang dan jasa tentang becukai kelas IA Tanjung Priuk, Jakarta Utara, kemarin.

Inisial M bersama direktur PT, ini termasuk alot dalam penyelidikan dan bersama saksi-saksi di periksa hari Kamis, tadi siang.

Menurut Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU).

Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok periode 2017- 2020 dengan inisial M selaku saksi berkaitan dengan perkara impor baja.

“Saksi yang diperiksa untuk tersangka TB, tersangka T, dan tersangka BHL, yaitu M selaku Kepala Bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU).

Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok periode 2017—2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 13 Juli 2022.

Saksi M diperiksa dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja.

Baja paduan dan produk turunannya pada tahun 2016 sampai dengan 2021. Dikutip tempo.co

Sumedana mengatakan bahwa pihaknya memeriksa dua saksi lain yang terkait dengan perkara dugaan korupsi impor baja atas nama enam tersangka korporasi.

Adapun kedua saksi tersebut adalah Direktur Eksekutif Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) berinisial WS serta Direktur Teknologi dan Pengembangan Bisnis PT Krakatau Posco berinisial ZAM.

Henry/Deny/postn

 

Related posts