Pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa, sudah menertbitkan surat permohonan Cikal dan tidak boleh keluar negeri dan luar kota

Tigaraksa, postbantennews.com

Pihak penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Tigaraksi Kab. Tangerang, sudah menertbitkan surat cegah dan tangkal baik luar negeri maupun keluar daerah, kini tetduga Sutisna Matan Kades dalam pentelidikan, tetapi tidak di tahan.

Matan Kades ini akan di panggil lagi untuk pemeriksaan lebih lanjut, ia diduga korupsi pengadaan mobil Dinas untuk Kades se-Kab. Tangerang, ia juga di sebut-sebut sebagai dalang dan Aktual di balik ini.

“Kami sudah pasang dan telah menerbitkan surat tidak boleh bepergian keluar negeri dan kedaerah-daerah lain, karena status tahanan kejaksaan”, katanya Deny Marincka

Sutisna matan kelapa desa Bonisari Kec. Pakuhaji ini dalam tahap penyelidikan. dikutip antara.com

Pihak penyelidikan telah menerbirkan Cekal dan sudah di berikan surat pada kejaksaan ke imigrasi, dan aparat lain agar Sutisna tidak boleh berpergian keluar kota, sedangkan beliau statusnya dalam penyelodokan.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten telah menerbitkan surat permohonan cegah dan tangkal (cekal) ke kantor Imigrasi terhadap Sutisna tersangka kasus korupsi pada pengadaan mobil operasional desa tahun anggaran 2018 di daerah itu.

“Kita sudah terbitkan surat pencekalan keluar negeri terhadap yang bersangkutan (Sutisna tersangka korupsi),” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Deny Marincka di Tangerang, Rabu.

henry/denu/postn

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *