Sedangkan surat tanah, saat ini sedang menunggu hasil gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Jakarta, postbantennews.com

Tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penguasaan tanah tanpa alas hak dan penggelapan yang dilaporkan pada tahun 2017 di Polda Sulawesi Utara, dan telah dilimpahkan di Mabes Polri, sabtu (19/08).

Sedangkan surat tanah, saat ini sedang menunggu hasil gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Para terlapor yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana diatas, telah selesai diperiksa oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.

Penyidik sampai berkali-kali harus memeriksa para terlapor yang rata-rata berdomisili di Sulawesi Utara yaitu kota Manado dan Kota Kotamobagu.

Pelapor sebagai pemilik tanah menempati tanah tersebut sejak tahun 1978 dan memiliki Sertipikat Hak Milik yang sah yang dikeluarkan oleh Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kota Kotamobagu.

Prof. Ing. Mokoginta menceritakan  diduga para terlapor membuat Sertipikat diatas tanah milik pelapor tanpa sepengetahuan pelapor.

Dimana tanah tersebut tidak pernah dijual oleh Pelapor kepada terlapor, berarti surat tanah yang pemilik pertama di gandakan oleh pelapor.

Sehingga atas tindakan para terlapor yang merugikan pelapor, kami membuat laporan polisi dengan harapan hak atas tanah mereka dikembalikan kepada kami dan para terlapor diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka.

Prof Ing. Mokoginta bersaudara pantang mundur untuk mendapatkan keadilan.

Sejak dilimpahkan ke Mabes, kami selalu terus memantau dan berkoordinasi dengan penyidik.

“Kami tidak menginginkan laporan polisi kami mandek seperti yang terjadi di Polda Sulawesi Utara, dan sangat berharap pelimpahan kasus ke Mabes”, katanya

Hak milik pertama, mulai dapat membuka tabir kejahatan dan peran setiap oknum dan terlapor dalam pemalsuan, penguasaan tanah tanpa alas hak dan penggelapan. 

“Kami masih ingat pertama kali penyidik turun ke Manado akhir tahun 2022 dan menyampaikan bahwa warkah penerbitan Sertipikart Hak Milik Nomor 2567 yang terbit diatas tanah bersertipikat dengan Nomor 98/Gogagoman telah ditemukan, dan apa peran dari setiap terlapor tengah didalami”, katanya.

Dan kali kedua tahun 2023 penyidik turun ke Manado dan Kota Kotamobagu juga telah memeriksa beberapa terlapor, dan Stella Mokoginta diperiksa di Mabes Polri.

Kami sebagai Pelapor dan juga korban sangat mengharapkan agar Penyidik jangan diskriminasi dalam memeriksa dan mendalami laporan polisi kami, sekalipun yang diperiksa adalah orang yang memiliki strata sosial dan memiliki nama besar,

Karena adagium semua orang sama dimata hukum adalah yang utama dalam membuka terang benderang kasus ini.

Terutama faktor utama kami meminta agar kasus ini ditarik ke Mabes Polri, karena kami masih percaya ada keadilan dan tidak mandek seperti di Polda Sulawesi Utara.

Tambah pelapor status tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 98/Gogagoman adalah satu-satunya Sertipikat yang sampai saat ini masih terdaftar atas nama Pelapor yaitu Prof Ing. Mokoginta, dr. Sintje Mokoginta, Ineke S. Indarini dan Bismo.

Dan seluruh Sertipikat Hak Milik atas nama terlapor yang telah dipecah sempurna dari Sertipikat Hak Milik Nomor 2567 dan turunannya.

Keseluruhannya telah dibatalkan oleh putusan PTUN dan kantor ATR BPN Kantor Wilayah Sulawesi Utara.

Juga  Kantor ATR BPN Kota Kotamobagu telah membatalkan, sesuai pemilik pertama.

Mencoret dan menarik seluruh Sertipikat yang merupakan atas nama para terlapor.

Serta SHM Nomor 2567 dinyatakan cacat administrasi karena terbit diatas tanah milik pelapor.

Jadi sesungguhnya sangat jelas bahwa para terlapor tidak memiliki hak diatas tanah kami dan kuat dugaan mereka mendapatkan tanah tersebut dengan cara yang melawan hukum dan ilegal.

(arfaiz / postn)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *