Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka kasus pengaturan skor dalam Liga 2. Namun, keenam tersangka tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan.

Jakarta, postbantennews.com

Mafia judi bola polri tetapkan 5 orang menjadi tersangka sebagai pengatur sekor dalam pertandingan. Modusnya of said, kamis (12/11)

Satgas Anti Mafia Bola Polri menetapkan enam tersangka kasus pengaturan skor dalam Liga 2. Namun, keenam tersangka tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan.

Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus meminta bantuan kepada wasit agar memenangkan suatu club dengan iming-iming akan mendapatkan uang Rp100 juta.

Tujuannya agar club tersebut menang melawan club lawan.

“Keterangan club, telah mengeluarkan Rp1 miliar untuk melobby para wasit,” ujar Wakabareskrim dalam konferensi pers, Rabu (27/9/23).

Menurut Wakabareskrim, club yang terlibat hingga kini masih aktif dalam Liga Indonesia. Namun, Wasit hanya bertugas hingga 2021.

“Modus kecurangan masih sama yaitu tidak mengangkat bendera saat offside,” jelas Wakabareskrim.

Ia menjelaskan bahwa sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa 15 saksi. Kemudian, dilakukan gelar perkara hingga menetapkan K selaku LO wasit.

A selaku kurir pengantar uang, R selaku wasit tengah, E selaku wasit 1, E selaku asisten wasit 1, dan A selaku wasit cadangan sebagai tersangka.

Kepada tersangka K dan A disangkakan pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Lalu kepada tersangka lainnya dikenakan pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

arfiaz / postn

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *