Penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 terus bergulir.

Banten, postbantennews.com

Penyelidikan dugaan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua tersangka dalam kasus dana hibah tersebut. Keduanya adalah mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Banten IS dan Ketua Tim Evaluasi Penganggaran Hibah Ponpes 2018 dan 2020 yakni TS.

Nama Gubernur Banten Wahidin Halim disebut dalam kasus itu. IS melalui pengacaranya menyebut bahwa Wahidin meminta anggaran hibah untuk ponpes tetap dicairkan.

“Dalam hal ini (tuduhan) saya cuma tersenyum, ketawa, karena saya merasa itu hak, biarkan saja. Kita buktikan sama-sama, apakah gubernur terlibat,” kata Wahidin kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com, Senin, 24 Mei 2021.

Wahidin menjelaskan, ia meminta kepada kepala OPD agar segera merealisasikan anggaran yang sudah dialokasikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kata dia, pemberian hibah dari sudah melalui proses persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

“Jadi ketika dilaksanakan, (Anggaran) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaksana, siapa? Dinas yang terkait. Makannya dinas diberikan pendelegasian untuk langsung, karena dinas yang lebih tahu, siapa yang berhak menerima,” katanya.

Namun diakui Wahidin, banyak yang perlu diperbaiki, terutama pada tahapan verifikasi adminitrasi dan faktual para calon penerima dana hibah Ponpes.

“Belajar dari kondisi seperi ini banyak hal yang harus kita perbaiki. Gunawan (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Banten) yang sudah tanda tangan dengan ponpes harus hati-hati melakukan langkah penertiban, baik administrasi, baik faktualnya,” paparnya.

Dalam kasus tersebut, IS merasa dikorbankan dalam kasus tersebut. Melalui pengacaranya, Alloy Ferdinan, IS tetap mengalokasikan dana hibah lantaran perintah dari atasannya.

“Sebenarnya Pak Irfan itu korban karena jabatannya,” kata Alloy kepada wartawan, Jumat 21 Mei 2021.

IS kata dia, merekomendasikan agar pemberian hibah ditunda pada anggaran tahun berikutnya, karena sudah melampaui batas waktu.

“Namun ini karena perintah atasannya (Gubernur Banten) dana hibah itu tetap dianggarkan di tahun 2018 maupun 2020,” ucapnya. (raja/pn)

Related posts