Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut) bakal menyidangkan perkara eks Anggota DPR RI

Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut) bakal menyidangkan perkara eks Anggota DPR RI

Medan, postbantennews.com

Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut) bakal menyidangkan perkara eks Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz pada Kamis (25/2) mendatang, diduga dugaan kasus suap.

Irgan bakal disidang bersama Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019 Puji Suhartono. Keduanya merupakan tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan mengatakan sidang perkara kasus suap Irgan dan Puji dipimpin oleh Majelis Hakim dan diketuai Sulhanuddin, Hakim Anggota Mian Munthe, dan Husni Thamrin.

PN Medan menerima berkas perkara kedua tersangka dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi S, pada 17 Februari 2021 mendatang.

“Ketua Pengadilan Negeri Medan Sutio Jumagi Akhirno telah menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara mantan anggota DPR dan (mantan) Bendahara PPP,” ujar Immanuel, Sabtu (20/2). (april/henri/pn)

Related posts