Jakarta, postbantennews.com
Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, di Banjarmasin mengatakan bahwa KPK telah menyerahkan berkas Mardani H. Maming matan Bupati Tanah Bumbu ke Pengadilan Tepikor di Banjarmasin, kalimatan tadi siang, Selasa (01/11).
KPK juga telah menunjuk hakim yang profesional dalam menangani kasus korupsi.
Rencana KPK telah menyerahkan barkas sudah lengkap pada pengadilan negeri Banjarmasin, Kalimatan.
“Tim Jaksa dan ketua hakim juga sudah teruji, sehingga tidak ada kata hukum tajam kebawa harmonis penjabat, bila sudah di sidang sudah sama haknya”, katanya Aris Bawono Langgeng, di Banjarmasin.
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menunjuk lima hakim untuk mengadili perkara mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
“Ketua majelis yakni Heru Kuntjoro, lalu empat anggota majelis saya sendiri, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, dan Arief Winarno,” kata Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng, di Banjarmasin, Selasa.
Dia mengakui, lima majelis hakim sebagai pemeriksa dan pengadil perkara memang sedikit berbeda dari umumnya hanya tiga orang.
Adapun alasan ditunjuknya lima hakim sekaligus, karena perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas dan penetapan hakim merupakan kewenangan ketua pengadilan negeri.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis (10/11) mendatang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (31/10). dikutip antaranews.com
“Pada perkara ini, KPK menugaskan Muh Asri Irwan sebagai jaksa penuntut umum (JPU)”, katanya.
Jojon / hardo / deni / postn