Tangerang kota, postbantennews.com
Sambil terisak tangis terdakwa dokter Merry Anastasia di dampingin Tim Kuasa Hukumnya Arizona Sitepu, SH. menyampaikan pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang
Tentang Kasus kebakaran Bengkel Motor Intan Jaya di Jln Cemara Cibodasari Ruko Pasar Malabar – Tangerang dengan Register Perkara No 1988/pid.b/2021/PN Tng yang terjadi 06/08/2021 lalu menelan 3 orang nyawa korban termasuk pacarnya dari anak yang baru satu bulan di lahirkan di dalam penjara.
Dokter Merry menyatakan tentang kisahnya dengan pacarnya Leon bahwa mereka adalah pasangan yang amat sangat mencintai satu sama lain,tepat di hari yang sama ketika kejadian kebekaran bengkel motor Intan Jaya tersebut , kami bahkan membahas dan merencanakan perjuangan cinta kami untuk masa depan dan keluarga kecilnya,
Merry dan Leon merencanakan untuk segera menikah, dan membangun suatu rumah tangga kecil yang harmonis dan bahagia
layaknya pasangan pada umumnya yang sedang merencanakan pernikahan,dan hal itu tidak direstui oleh Alm.Orangtua Leon. Saat itu kami saling menguatkan,
Bahkan ketika Leon sedang mengalami keputusasaan yang mendalam sampai beberapa kali Leon mencoba untuk bunuh diri, tetapi saya (Merry -red) tetap terus menenangkannya, membujuknya, dan mengajak untuk terus berjuang bersama-
sama mempertahankan cinta kami.
Dia pun luluh dan bersepakat bersama saya untuk terus melangkah menjalani hidup bersama dengan bahagia. Itu adalah
moment-moment terindah yang saya alami bersama dengan alm. Pacar saya Leon,terangnya Merry.
Lebih lanjut Dokter Merry membeberkan bahwa kesemua kisahnya dengan Leon itu telah sirnah dalam waktu sekejab. Kejadian itu terjadi dengan sangat cepat, ketika Saya antar Leon pulang kerumah dari RSU Murni Sari Asih dan sesampainya di Ruko Bengkel Intan Jaya tersebut
Untuk mengambil pakaiannya dan Leon turun dari mobil, masuk ke rumah/ Bengkel Motor Intan Jaya tersebut kemudian Saya melihat api. Harapan saya untuk hidup bahagia bersamanya Leon ternyata tidak diharapkan juga olehnya.
Saerun menambahkan bahwa di Lokasi kejadian kebakaran dia Melihat Seorang Perempuan yang memakai Kacamata, tinngi dan rambutnya panjang An. dr. Merry Anastasia yang sudah basah kuyub sedang membawa ember dan ikut memadamkan Api di Ruko Bengkel Intan Jaya yang sedang hangus terbakar itu.
Namun saat itu Merry sempat ngobrol kepada Saerun ( Saksi-Red) mengatakan bahwa Ia (Merry – Red) ingin masuk di dalam Ruko Bengkel Intan Jaya yang sedang hangus terbakar itu untuk menyelamatkan Pacarnya Leon. ujarnya.
Setelah Saerun melihat gerakan Merry berlari menuju menerobos Api yang sudah membesar menghanguskan Ruko Bengkel Intan Jaya tersebut , Saerun langsung menarik Merry Anastasia keluar sekitar 50 Meter dari Lokasi kebakaran,
Hal itu bertujuan untuk menyelamatkan Merry dari Maut , karena Saerun melihat bahwa Api sudah membesar dan tidak bisa diterobos oleh Merry untuk masuk kedalam Bengkel, untuk menyelamatkan Kekasihnya Leon.
“Saya menarik langsung Saudara Merry Anastasia keluar sekitar 50 Meter dari Lokasi tempat kebakaran ,tujuannya agar Merry menjauh dan bisa menyelamatkan diri dari api yang sedang menghanguskan Ruko Bengkel Motor Intan Jaya tersebut Milik Pacarnya Leon, dan setelah itu Merry Anastasia di selamatkan oleh petugas Binas dan Babinsa, tuturnya Saerun.
Menurut tanggapan Kuasa Hukum terdakwa yang di wakili oleh Arizona Sitepu,SH memgatakan bahwa
Berdasarkan Analisis Yuridis kami Penasihat Hukum Terdakwa dr. Mery Anastasia menyampaikan bahwa Tuntutan maupun Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal 340 KUHP maupun 338, 187 (3), 187 (1) KUHP,
Tidaklah terpenuhi unsur-unsurnya, karena terkait 340 KUHP yang dinamakan dengan unsur berencana haruslah dilakukan dengan Tersistematis dan menurut Keterangan Ahli Pidana Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., Bahwa yang dimaksud PERENCANAAN dalam PEMBUNUHAN BERENCANA adalah mengenai cara pelaku berpikir
Tentang apa dan bagaimana tindakan itu dilakukan, tentang pelaku memperhitungkan waktu secara matang-matang, sementara bagaimana kita dapat mengatakan bahwa Terdakwa telah melakukan hal yang dijelaskan tersebut.
Padahal berdasarkan fakta yang tertuang di persidangan adalah rangkaian dari awal sebelum kejadian faktanya Terdakwa. Sedang berada dalam jadwal piket kerja selama kurun waktu 36 jam di RS. Umum Murni Asih dan mengenai apa dan bagaimana perbuatan itu dilakukan baik sebelum,
Sesaat dan sesudahnya seperti bagaimana menyiapkan alat bukti dan sebagainya, jadi dalam konteks itu berbicara tentang adanya masa atau tenggang waktu berpikir yang mana hal ini juga tidak terpenuhi bila melihat fakta-fakta yang menerangkan rangkaian perbuatan terdakwa yaitu niat
Awal pergi ke Ruko/Bengkel adalah untuk mengantarkan sdr. Lionardi Syahputra als Leon untuk mengambil pakaian kemudian yang membeli bensin bukan Terdakwa melainkan oleh Sdr. Leonardi Syahputra als Leon sendiri dan Terkait dipindahkannya bungkusan cairan yang tercecer di mobil oleh Terdakwa.
Bukanlah merupakan suatu perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai Kesengajaan dan direncanakan karena didukung dengan keterangan dari Ahli bahwa tidak ada korelasinya antara meletakkan bensin di depan ruko/bengkel dengan terjadinya kebakaran pada ruko/bengkel tersebut,
Bila tidak ada sumber api/pemantik yang dilakukan lalu kemudian didukung dengan keterangan Saksi yang melihat langsung pada kejadian tersebut, yang menerangkan Terdakwa Merry Anastasia hanya meletakkan sesuatu yang berbentuk plastik dan kemudian menutup mobil, dan kebakaran tersebut bermula adanya ledakan yang terjadi dari dalam ruko/bengkel,
Yang artinya tidak ada korelasi antara kebakaran yang terjadi di dalam ruko/bengkel dengan bensin yang diletakkan oleh Terdakwa di depan pintu bengkel tersebut. Hal ini mematahkan semua unsur terkait pembakaran/pembunuhan dalam Pasal 340, 338, 187 (3) maupun (1).
Kemudian terkait perbuatan yang dilakukan pasca terjadi kebakaran juga tidak mendukung rangkaian peristiwa yang dapat dikatakan sebagai perencanaan karena jelas dari fakta persidangan menerangkan justru Terdakwa melakukan perbuatan-perbuatan seperti menghubungi petugas pemadam kebakaran,
Meminta pertolongan kepada warga sekitar, dan mencoba masuk ke dalam Ruko/Bengkel yang telah terbakar untuk menyelamatkan Pacarnya Leon dan Seisi Rumah tersebut bahkan dia berada di sana
Sampai proses evakuasi berakhir. Hal tersebut menunjukan bahwa tidak terdapat perbuatan yang direncanakan lebih dulu, sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh pelaku pembunuhan berencana.
Maka yang kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, agar Terdakwa dr MERY ANASTASIA dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum karena tidak terpenuhinya Unsur-unsur yang telah kami jelaskan pada Analisis Yuridis,ucap Arizona,SH.,mengakhiri.
Arfaiz / postn