Jakarta, postbantennews.com
Syarif Faisal Alkadie mengatakan pihaknya samgat menyesal dalam keputusan yang di jatuhkan pada pihak Atam.
“Sebenarnya tidak terima, bahwa Mahkama Agung, belum tepat sasaran menjatuhkan hukumannya ke pihak Atam”, kata Syarif Faisal Alkadie
Ia, berharap pada MA, agar menjatuhkan hukum harus melihat, beberapa sisi, bahwa Atam adalah penyumbang Retribusi terbesar untuk negara.
Menurut Syarif bahw Corporate Secretary Division Head PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) Syarif Faisal Alkadrie lebih jauh menjelaskan soal putusan Mahkamah Agung atau MA terhadap kasus gugatan pengusaha Budi Said.
Sebelumnya diberitakan bahwa MA dalam putusannya mengabulkan kasasi Budi Said atas gugatannya kepada Antam.
Perusahaan tambang pelat merah tersebut sebelumnya digugat oleh crazy rich asal Surabaya itu terkait 1,1 ton emas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perusahaan menghormati putusan yang diberikan,” kata Syarif, dalam keterangan resmi, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Antam, kata Syarif, juga telah melaksanakan hak dan kewajiban dengan itikad baik.
“Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik,” tuturnya.
Lebih jauh Syarif menyatakan bahwa Antam telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh penggugat.
“Sesuai dengan jumlah uang yang dibayar oleh penggugat kepada Perusahaan dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan,” tuturnya.
Terkait putusan ini, kata Syarif, Antam kini tengah menyiapkan sejumlah strategi.
Beberapa langkah disiapkan terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Heni / jojon / fsm / postn