Korban ternyata tanah Rp.17,6 milyar, setelah pihak hakim menayakan harganya sebidang tanah

Serang, postbantennews.com

Pemilik tanah terasa di zalimi oleh pihak pelaku, korban pemilik tanah tidak terima.

Ia saat di tanya oleh Hakim, bahwa, ia jual 1 bidang tanah untuk sekolah ia relah di jual, sebelum harganya di tetapkan oleh pelaku.

Korban ternyata tanah Rp.17,6 milyar, setelah pihak hakim menayakan harganya sebidang tanah.

“Maaf pak hakim, saya jual tanah saya itu Rp 7,3 milyar, Saya tidak merasa menerima Rp 17,6 Miyar”, katanya Saksi Sofia M Sujudi Rassat selaku pemilik tanah

Ia mengatakan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) merasa dizalimi karena tanahnya dihargai Rp 7,3 miliar.

Padahal belakangan diketahui Pemprov Banten membayar tanah itu senilai Rp 17,8 miliar ke terdakwa.

“Saya merasa jual beli ini saya dizalimi terus,” kata saksi Sofia di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (27/9/2022).

Sofia menjadi saksi untuk perkara kasus korupsi pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel. Dikutip detiknews.com

Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa Ardius Prihantono selaku eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pemprov Banten serta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah sebagai pihak swasta

Sofia mengatakan, pada sekitar Desember 2017, ia awalnya dipanggil ke Kecamatan Ciputat Timur pada pukul 21.00 WIB.

Di sana, ia diminta untuk melepaskan hak atas tanah di Rengas yang sebelumnya sudah disepakati akan dijual ke terdakwa Agus Kartono dengan pembayaran uang muka.

Malam itu, lalu disepakati bahwa uang transfer pembayaran Dindikbud diberikan ke terdakwa Agus.

Ia mengaku heran dan kaget waktu itu kenapa dibayarkan ke Agus padahal ia pemilik tanah yang sah.

Agus memang membeli tanah itu tapi baru memberikan uang muka Rp 3 miliar lebih dan itu dilakukan pada 2013.

Jardi / deni / sani / pistn

Related posts