Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil tersangka M Totoh Gunawan (MTG) dalam penyidikan

Jakarta, postbantennews

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil tersangka M Totoh Gunawan (MTG) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

M Totoh adalah pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

“Hari ini, pemeriksaan tersangka MTG (swasta), tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.Ali mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka M Totoh dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan M Totoh untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terhitung mulai 30 Juni 2021 sampai dengan 29 Juli 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

M Totoh bersama Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUM) dan Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak Aa Umbara telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan “refocusing” anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT). (Henry/pn/ant)

Related posts