Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas terdakwa dan barang bukti perkara
Tangerang kota, postbantennews.com.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menerima pelimpahan berkas terdakwa dan barang bukti perkara penyelundupan sepeda motor harly dafidson dari negara Prancis, diduga bini bisa ratusan milyar rupiah kerugian negara tidak memakai pajak, tadi siang rabu (03/01).
Menurut kasi pidsus Raden Bayu Sutopo keterangan kejaksaan Negeri, “15 bok sepeda motor tahun 80-an yang sudah di pereteli menjadi 1 yunit sepeda motor merk Harly dafidson”, ujar kasi pidsus Raden Bayu Sutopo di dampingi kasi Tut Eka dari Kejaksaan tinggi Banten.
Tersangka berikut Barang Bukti dari Kejati Banten jaksa penuntut umum Kasi tut eka mengatakan. Tersangka masih di periksa team JPU kejaksaan Kota Tangerang.
Kami menerima berkas dari penyidik kepabian BEACUKAI bea bandara sukarni hatta. Ada dua tersangka inisial IGN dan ij. Masih dalam pemeriksaan tiram jaksa.
Barang bukti ada 15 bok kotak sepeda motor Harley rakitan tahun 80-an. Tersangka pejabat Garuda airland. Mantan Direktur utama dan direktur operasional Garuda Indonesia.
Di duga menyelundupkan barang 15 bok barang terlarang dari Prancis pengiriman pesawat air bas yang baru di beli mendarat di bandara sutta. Pasal 102. Huruf e UUD no 17 tahun 2006 atas perubahan no 10 tahun 1995. Tentang kepabeannjo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
Ke dua pasal 103 huruf A. Ancaman penjara 10 tahun. Ke satu subsidaer pasal alternatif di perkirakan harga sepeda motor antara 200 sampai 300 juta.
2 yunit sepeda ontel merk bronton seharga 75 juta per yunit tidak turut dalam berkas. Sedangkan pilot yang membawa pesawat suami dari artis Iis Dahlia hanya menjadi saksi. (Prayitno/pn)