Banten, postbantennews.com
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan mengatakan, untuk dua hakim yang terjarit Narkoba jenis sabu-sabu sudah masuk persidang Minggu depan.
Karena kasus pekaranya juga sudah lengkap dan sesuai SOP saat dalam penyelidikan oleh pihak penyidik.
Kasus ini dan berkas dukumen juga kita serahkan pada pihak pengadilan negeri Banten.
“Kedua yang di tangkap oleh BNN Banten, sudah memburuk kecitraan para kejaksaan negeri Banten, masak seorang hukum nyabu-nyabu dan ugal-ugalan, ini memberatkan mereka berdua”, kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan
Ia menyebutkan, bahwa kedua Hakim Danu Arman dan Yudi Rozadinata akan segera duduk di kursi pesakitan.
Kedua hakim tersebut akan menjalani peradilan kasus narkoba jenis sabu yang menjeratnya. dikutip detik.com
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan mengatakan berkas perkara duo hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung itu sudah rampung.
Berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti atau P21.
“Sudah P21, tinggal menunggu tahap kedua, nanti tergantung penyidik dari BNN,” kata Ivan di Serang pada Jumat (5/8/2022).
Hasan / Netty / postn