Jakarta, postnamtennews.com
Ada beberapa pengakuan dari keterangan saksi yang di periksa, bahwa diduga tersangka otak dan intelektual di dalam pengadaan barang jasa, Senin (30/05).
Dengan dasar itu-lah pihak kejagung menangkap Taufik. Begitu di tangkap Taufik, kementrian perdagangan Kini, kini sudah mulai cemas, ini akan berlenjut pada menteri-meteri yang lain.
“Taufik ini di tangkap berdasarkan pengembangan penyelidikan, agar taufik tidak lari kelayrga, pihak kami akan cepat menangkapnya”, katanya Supardi kejagung
Menurut Supardi, Analisa Perdagangan Dirjen Daglu Kemendag Jadi Tersangka Kasus Impor Baja diduga menjadi tersangka oleh Kejagung, Tadi senin Taufik di tangkap di TKP,
Selain itu, Supardi mengatakan tersangka Taufik adalah orang yang berperan aktif dalam melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka Tahan Banurea (TB) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI.
Kemudian penyidik langsung menahan tersangka Taufik di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hari ini selama 20 hari ke depan. dikutip detik.com
Kata Supardi menyebutkan pasal-pasal yang akan di terapkan, Adapun tersangka Taufik dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Atau kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP”, ujarnya Supardi
Henry/deny/postn.