Serang, postbantennews.com
Pihak kejaksaan telah menetapkan beberapa poin yang menjerat eks sekretaris Disdibud SP, diduga telah membagikan
Pihak JPU, atas dasar itu, akan di jadikan penuntut memberatkan dakwaan eks Disdikbud SP.
“Kami mendapat temuan dari setelah pembebasan tanah smkn7 Tangsel, rencana ia di belah lalu, terbukti”, kata Jaksa penuntut umum (JPU)
Menurut JPU, mengatakan eks Sekretaris Disdikbud Banten Ardius Prihantono membagi-bagikan uang Rp 10.5 miliar sisa dari pembayaran pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel ke sejumlah pihak.
Jaksa menyebut ada nama lurah dan notaris yang mendapatkan ratusan hingga miliaran rupiah dari dana itu.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU KPM M Asri Irwan, appraisal tanah untuk SMKN 7 Tangsel seluas 5.898 meter persegi adalah Rp 17,9 miliar.
Saat pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat meminta agar pembayaran dilakukan melalui rekeningnya, Ardius menolak. Dikutip detiknews.com
Ardius malah akan memberikan uang tersebut ke terdakwa Agus Kartono. Pemilik akhirnya sepakat karena ada jaminan dari seseorang bernama Durahman.
Setelah uang dicairkan oleh Pemprov Banten ke terdakwa Agus, terdakwa ketiga, yaitu Farid Nurdiansyah, dan saksi Imam Supingi sebagai Kepala SMAN 8 Tangsel membuat tabel rincian pembagian uang.
Dari tabel itu uang Rp 10,5 miliar kemudian dibagi-bagi.
“Setelah menerima tabel pembagian, terdakwa Agus membagi-bagikan uang hasil penjualan tanah,” kata JPU Irwan di
Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/9/2022
JPU Irwan kemudian memerinci pembagian uang tersebut.
Antara lain terdakwa Ardius menerima Rp 414 juta lebih, terdakwa Farid Rp 1,4 miliar lebih, Notaris Suningsih Rp 1,6 miliar lebih, Agus Salim selaku Lurah Rengas Rp 596 juta lebih dan terdakwa Agus Rp 9,2 miliar.
Hasan / Deni / Juni / postn