Palembang, postbantennews.com
Mangapul Manalu SH MH, ketua hakim minta menjelaskan terdakwa mengaku harus setoran ke atasan 300, juta hingga 500 juta itu uang apa?
” Itu setoran dari bos judi, jika tidak di setor itu uang setiap bulan, ia marah-marah, kamu tidak royal sama pimpinan”, kata terdakwa AKBP. Dalizon.
Kata AKBP. Dolizon, Kami sebagai prajurit dengan atasan siap selalu, sekalian di tembak di tempat, kami menurut saja.
Fakta mengejutkan terjadi pada persidangan yang melibatkan mantan Kapolres yang mengaku setiap bulannya setor dari Rp 300 Juta hingga Rp 500 Juta ke atasan.
Polisi berpangkat AKBP ini mengaku setor ke atasan setiap tanggal 5 tiap bulannya, apabila terlambat ditagih melalui WA
Dan proses penagihan melalui Wa tersebut dijadikan bukti dalam persidangan.
Itulah fakta dalam sidang AKBP Dalizon terbaru yang terungkap pengakuan mantan Kapolres OKU Timur itu.
AKBP Dalizon yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap atau fee mengungkap pengakuan adanya aliran dana hingga ratusan juta yang wajib disetorkan setiap bulannya ke atasan.
Pengakuan itu AKBP Dalizon sampaikan saat memberi keterangan secara langsung dihadapan majelis hakim atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 yang menjeratnya.
“Dua bulan pertama saya wajib setor Rp.300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp.500 juta sampai jadi Kapolres.
Itu jatuh temponya setiap tanggal 5,” ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022).
Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.
Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.
Untuk memenuhi pengadilan atasan AKBP. Dalizon juga akan di periksa, sesuai keterangan terdakwa. Dikutip Tribunnews.com
“Uang sebanyak buat apa? “Uang sebanyak 300 juta dan hingga 500 juta buat “uang reman” ini samanya korupsi”, kata Hakim
Denis / Asril / Netty / postn