Jakarta, postbantennews.com
Nah Kau, kok bisa. Tidak di berhentikan, kemungkinan penjarahnya 1 tahun kali ya, sehingga tidak di pecat sebagai ASNnya, kini malah di berikan tugas yang berat, pula, selasa (31/05).
Menurut tiori, jika irang yang sudaj matan narapidana sudah jelas sudah buruk dan tidak mematuhui kode etik dan tidak menjunjung tinggi sumpah ASN.
“Kami tidak habis pikir, kok bisa, ya, ya matan narapidana di masukin lagi bertugas di Polri, ini perlu ada yindakan konpersif dan malu harus di terapkan”, katanya Kurnia Ramadhana Indonesia Corruption Watch (ICW)
Kata Kurnia Ramadhana, ini menduga seorang mantan narapidana tindak pidana korupsi yang juga polisi, AKBP Raden Brotoseno, kembali aktif bertugas sebagai penyidik di Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri.
Padahal Brotoseno sebelumnya terbukti menerima suap terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Tekait dugaan ini, peneliti ICW Kurnia Ramadhana pun menyurati Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mendapatkan penjelasan di Januari lalu, namun tak kunjung mendapat balasan.
“Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Surat itu diajukan lantaran ICW menilai Brotoseno seharusnya diberhentikan secara tidak hormat dari instansi Polri usai melakukan tindakan korupsi sebagaimana isi Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Menurut Sugeng, hal itu merujuk Pasal 21 ayat 3 huruf a Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dikenakan Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari dinaa kepolisian.
“Kalau benar diaktifkan kembali bertugas maka institusi Polri telah melanggar aturan Perkap Nomor 14 Tahun 2011,” imbuh Sugeng, dikutip kompas.com
Menurut Wahyu, Polri telah melakukan sidang kode etik dan profesi terhadap Brotoseno, namun detil soal isi putusan merupakan kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Yang bilang (Brotoseno) dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan), yang berwenang menjelaskan di sana,” ucap dia.
Kata Kapolri Lestio mengatakan, jika AKBP masih bertugas, nanti juga akan di pecat sesuai. Coba lihat dulu sejayg mana Propam mengambil tindakan
“Setiap anggota polri jika sudah di ntetapkan tersangkah telah di tetapkan pula oleh pihak Pengasilan, ujung-ujungnya akan di pecat sesuai Perkap No 14 tahun 2011”, katanya.
Deny/henry/postn