Halimi cs korban isu undang undang Omni buslaow harus bertanggung jawab akibat perbuatannya

9 orang ormas PP di sidangkan.

Tangerang kota, postbantennews.com

Halimi cs korban isu undang undang Omni buslaow harus bertanggung jawab akibat perbuatannya mengajak demo dan memgrusak pasilitas perusahaan PT Hilon yang ber alamari Kecamatan Pasar Kemis.Jaksa penuntut umum Esty SH jaksa kejaksaan negeri tigaraksa Menjerat terdakwa dengan pasal 170 KUHP.

Dari lapas Jambe ke 9 terdakwa Halimi,Rahmat Hidayat,  Tajudin, Saipul Bahri,  Ade Sunarya, alias gareng, Juari, Faturahman. Yusfikar dan Hariyanto. Di sidangkan lewat firtual lapas Jambe dan Pengadilan Negeri Tangerang.  Yusfikar dan Hariyanto tidak mau di dampingi penasehat hukum dari Posbakum pemuda Pancasila.

Ke dua terdakwa maju sendiri dalam persidangan.Saksi pelapor Royke Parera HRD PT Hilon,  M Gufron sekurity. Perusahaan produksi pembuatan bahan dasar dakron Yulianti. Lusi nurmalasari. Dalam keteranganya di hadapan majelis hakim Gatot Mawardi SH MH tidak beda seperti yang di terangkan Royke Parera.Pengrusakan pintu gerbang PT Hilton di pasar Kemis. 8 Oktober 2020 ujar Royke di hadapan majelis Hakim Gatot SH. MH.

Masa menggunakan seragam orance lebih dari 20 orang. Masa mendobrak menendang pintu dari ormas pemuda Pancasila. Tetapi saksi tidak tahu siapa yang mendobrak. Ketika majelis hakim Gatot memperlihatkan terdakwa lewat layar TV saksi pun tidak tahu.Pintu kagar jebol. Tempat fail berkas rusak bangku patah. Setelah pintu roboh ada 3 orang masuk ujar saksi.

Tidak ada barang yang hilang.Mereka demo Karna terbawa Isu undang undang omni buslauw”  dalam teriakan pendemo”  anjing lu semua gue pada demo lu masih kerja. Keluar semua matikan mesin jangan ada yang bekerja dalam kesaksian Royke di bacakan jpu dalam BAP polulisi.Stop produksi karyawan keluar ujar saksi.

Menirukan ucapan pendemo. Produksi mesin sudah mati Karna karyawan sudah siap demo ujar saksi.Hakim anggota memperingati saksi supaya bicara sejujur-jujurnya Karna sudah di sumpah. Jangan ada yang di tutup tutupi, jangan di kesimpulan dalam memberikan keterangan Karna ini menyangkut nasip orang Saksi mengenali terdakwa Ade Faturahman alias Gareng ketika JPU Hesti memperlihatkan Poto dalam BAP.

Buruh juga ikut dorong pintu gerbang. Perwakilan dari pihak PP sudah melakukan damai ke PT Hilon kerugian 5 juta. Sudah selesai sudah damai tetapi kok tiba tiba di panggil sidang ujar Boyke.Tidak beda kesaksian sekurity m Gufron, Lusi nurmalasari dan Yulianti.

Saya tahunya yang masuk ke pabrik 2 orang berseragam loreng oranye bertuliskan pemuda Pancasila di bahunya ada tulisanya provos.Kuasa hukum terdakwa Amrizal Nasution SH MH mengatakan. Sebenarnya masalah ini sudah selesai. Sudah ada damai dan kerugian juga sudah di bayar ujar Nasution.Nojorono SH perdamaian sudah di lakukan tetapi perkaraasih di paksakan naik. Sudah tidak ada tuntutan. Kawan kawan kami itu korban rencana undang undang Omni buslaow.

Sedangkan di ruang sidang satu duduk di kursi pesakitan Kin kin anindia penyebar posting kebencian tentang undang undang Omni buslau hanya bisa pasrah. Kim kin anindia memposting tentang rancangan undang undang Omni buslaow penyebaran hoax melalui FB yang bisa menggerakkan masyarakat demo masa. Jadi pemuda Pancasila ini korban postingan ujaran kebencian oleh terdakwa Kin kin anindia. (Prayitno/pn)

Related posts