HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN KETIKA PENYIDIK KEPOLISIAN MELAKUKAN PENANGKAPAN.

Postbantennews.com – Pembelajaran Penangkapan Artis SaipulJamil yang menghebohkan Viral Polisi tidak Proporsional dan Profesional Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat .

PENCERAHAN HUKUM DI INDONESIA “
Dr Bernard BBBI Siagian SH Mh Akp Ketua DPP GAKORPAN MAKADDEM PG.02 .BAI LBH Pers FRN.Presisi POLRI .:”
1. Mintalah surat tugas dari Polisi yang akan menangkap anda. Jangan mau ditangkap atau diperiksa sebelum Polisi bersangkutan menunjukan surat tugasnya.

2. Mintalah surat perintah penangkapan.Tidak hanya surat tugas, tapi juga polisi diberikan surat perintah penangkapan jika hendak menangkap orang, maka anda harus minta polisi untuk menunjukan surat perintah penangkapan anda tersebut.

3. Baca surat penangkapan tersebut,intinya harus ada, identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat kejahatan yang disangkakan terhadap anda dan tempat diperiksa.

4. Jangan takut untuk menolak penangkapan jika polisi tidak bisa menunjukan surat-surat di atas.dan tidak Proposional dan Profesional .

5. Jangan percaya dengan Polisi yang tidak bisa menunjukan surat-surat tersebut di atas.

Dan jangan mau ikuti instruksi apapun darinya.

Biasanya anda akan dibujuk untuk ikut ke kantor polisi dengan mengatakan akan membawa anda ke kantor Polisi sebentar saja guna dimintai keterangan.bahasa nya, namun sesampainya disana ands di Jebloskan .

6. Padahal begitu sampai di kantor polisi, anda langsung ditangkap bahkan ditahan,dilucuti HP.,Celana ,dompet dll. dan tidak diizinkan pulang kembali. Bila di Tahan Jangan mau tanda tangan Surat Penahanan .

7.Perlu diingat Prinsipnya segala tindakan Polisi harus didasarkan pada perintah tertulis agar bisa diperlihatkan pada masyarakat.

Apapun yang disampaikan oleh oknum Polisi yang tidak bisa menunjukan surat tugas dan surat perintah Penangkapan tidak usah didengarkan dan wajib ditolak.

8. Menunjukan surat tugas dan surat perintah penangkapan adalah wajib bagi polisi sebagaimana Perintah KUHAP dan merupakan asas hukum dalam KUHAP sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf b KUHAP: “Penangkapan.

Penahanan, Penggeledahan dan Penyitaan hanya dilakukan berdasarkan Perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang”.”

9. Pastikan Keluarga anda mengetahui & mendapat tembusan surat Penangkapan segera setelah Penangkapan dilakukan “(Pasal 18 ayat 3 KUHAP).”

10. Segera hubungi Pengacara Anda untuk membantu anda dalam proses hukum ini.demi mencegah exses “Kriminalisasi Kasus “.

Sabtu 12 Januari 2024
“SALAM GAKORPAN PRESISI POLRI Bersinergi Untuk Rakyat lndonesia Dr Bernard BBBIrvan Siagian SH.MAkp Ketua DPP GAKORPAN MAKADDEM PG.02 BAI LBH P.ers Presisi Polri Redaksi

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *