Jakarta – postbantennews.com
Setelah pencabutan ijazah palsu bermuarah di penjarah.
sebenarnya yang salah atau yang aslinya belum ada keberadaannya.
Pihak penggugat bukan bebas dari hukum piknah, kini berbalik pada penggugat ijazah palsu.
“Kewenangan ijazah palsu adslah ada pada Dikti dan MPR, kini pdnggugat tetap juga tidak dapat padilitas”, katanya Ahmad Khozinudin kuasa hukum Bambang.
Menurut Ahmad, bahwa Drama tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya benar-benar selesai.
Usai gugatan kasus itu dicabut dan dengan buka suaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lembaga itu sudah memverifikasi keaslian ijazah Presiden Indonesia Ke-7 Indonesia tersebut. dikutip wartaekonomi
Hasyim tak mempermasalahkan tudingan sejumlah pihak mengenai ijazah Jokowi palsu.
Sebab, pihaknya telah memverifikasi sendiri keaslian ijazah eks Gubernur DKI Jakarta itu.
“Kan yang punya otoritas menerima penyerahan dokumen peserta kan KPU, yang memverifikasi juga KPU. Kalau ada yang bertanya, ya kita jawab,” ujar Hasyim.
Kasus gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo berakhir dramatis.
Penggugat Bambang Tri Mulyono telah resmi mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat, pada Kamis (27/10/2022).
Kepastian pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin melalui konferensi pers yang disiarkan melalui channel YouTubenya.
Menurut Ahmad, pencabutan gugatan tersebut disebabkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Deni / henry / postn