Jakarta, postbantennews.com
Pihak hakim yang telah menalaah dalam persidangan itu, belum masu hukum pidana, ini baru pihak tergugat belum menempuh hak jawab, koreksi dan eksepsi.
Hakim belum belum bisa di teruskan kepersidangan, karea masih ada berkas yang belum belum di tempuh yakitu hak ralat, hak jawab.
“Berkas yang belum lengkap ini, pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan perdata Rp100 triliun, gagal”, katanya Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan di PN Makassar
Menuut Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan di PN Makassaryang diajukan Muhammad Akbar Amir atas sengketa pers terkait pemberitaan mempertanyakan statusnya sebagai Raja Tallo oleh enam media di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Dengan ini memutuskan dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat dalam pokok perkara. Pertama, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dikutip Antara.com
Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ditetapkan sejumlah Rp3.830.000,” sebut Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo saat membacakan putusan di PN Makassar, Rabu.
Majelis Hakim Jahoras mengatakan, menimbang bahwa gugatan penggugat dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima serta tidak ditemukan bukti surat dari pihak penggugat perihal mekanisme yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya.
Seperti somasi dan mediasi, mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan.
“Karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur Undang-undang Pers sebagai hukum lex specialis,” papar Ketua Majelis.
Enam media yang digugat tersebut, yakni Antaranews, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan Radio Republik Indonesia atau RRI.
Namun, selama proses persidangan, dua media tidak pernah hadir, masing-masing Terkini News dan Celebes News.
Jahoras menjelaskan, justru penggugat mengakui tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mekanisme ini, sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers Imam Wahyudi dalam persidangan, wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana.
Ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media itu adalah karya jurnalistik.
Hasim / dona / deni / postn