TEGAKKAN REGULASI SELAMA RAMADHAN, DISBUDPAR MONITORING JASA USAHA

postbantennews.com/Tangko

Seiring dengan datangnya bulan Ramadhan, maka sebagai Kota dengan motto Akhlakul Karimah, Kota Tangerang menyiapkan beberapa antisipasi di beberapa bidang. Salah satu regulasi yang diterbitkan adalah Surat Edaran Walikota nomor 451.13/2525-disbudpar tanggal 31 maret 2022 yang berisi tentang ketentuan jam buka Rumah Makan dan Penghentian sementara Hiburan Umum. Aturan ini dibuat agar menciptakan suasana yang kondusif untuk ibadah umat muslim selama di bulan Ramadhan ini.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagai Dinas teknis yang membidangi salah satu urusan tersebut bergerak cepat melakukan pengendalian dan pengendalian. Salah satu kegiatan tersebut berada di bawah pengawasan dan pengendalian bidang pariwisata, yaitu dengan melaksanakan pemantauan terhadap kepatuhan terhadap regulasi/aturan terkait. Kegiatan ini telah direncanakan terjadwal, bahkan akan melibatkan banyak personel mengingat banyaknya lokasi dan jenis usaha yang perlu dimonitor.

Monitoring perdana langsung dipimpin Kepala Bidang Pariwisata, Bpk Adrial Karami, pada hari Rabu tgl 6 April 2022 kemarin. Tim wasdal menyisir tempat makan dan sejenisnya apakah sudah menggunakan tirai untuk menutup area makannya atau belum, yang belum menggunakan tirai kita untuk segera menutupnya sebagai bentuk toleransi umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadhan ini, begitu juga kepatuhan terhadap jamnya.
Tim wasdal lain akan turun sesuai jadwal dan lokasi, sehingga suasana yang kondusif dapat dirasakan umat muslim selama menjalankan ibadah di bulan yang agung ini (ADV monitoring-budpar/pn)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *