postbantennews.com/tangkot
Polres Metro Tangerang Kota menerapkan Sistem Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Tangerang. Sistem tilang berbasis elektronik tersebut saat ini sedang dilakukan uji coba selama 3 hari kedepan dan mulai berlaku secara resmi pada Senin 9 Januari 2023 mendatang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengaku sudah melakukan pemasangan kamera tilang E-TLE di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Penerapan E-TLE dilakukan untuk mengatasi peningkatan pelanggaran lalu lintas di Kota Tangerang.
“4 unit E-TLE statis ditempatkan di lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, salah satunya saat ini sudah terpasang di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan restoran cepat saji McD, mulai kita uji coba hari ini,” kata Zain, Kamis (5/12023).
Selain 4 unit E-TLE statis, lanjut Zain ada 1 E-TLE portabel yang dapat dipindahkan sewaktu-waktu oleh petugas dan 1 E-TLE mobile bergerak berkeliling ke lokasi-lokasi yang mengalami kerawanan gangguan lalu lintas tinggi.
“Diharapkan, terlebih dahulu, keberadaan e-TLE ini benar-benar membantu kita dalam membuat tertib masyarakat dalam berlalunya waktu,” katanya.
Terakhir, Zain mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, ada ataupun tidak ada petugas di lapangan.
“Mulai saat ini dan ke depan, ada atau tidak ada petugas untuk tetap tertib berlalu lintas demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya”.(raja/pn-red)