postbantennews.com/tangkot
Penataan ulang tahap pertama di kawasan kuliner Pasar Lama ditolak warga setempat. Kawasan itu diketahui telah rampung ditata ulang oleh PT TNG, BUMD milik Pemkot Tangerang, pada 2-7 Februari 2022. Penolakan dari warga setempat disampaikan Mochamad Sonni.
Menurut dia, konsep penataan ulang di Pasar Lama yang menutup akses jalan warga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
“Pembangunan ini, penataaan ulang ini, jelas melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” ucap Sonmi saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Sebagai informasi, di kawasan Pasar Lama terdapat sekitar 300 PKL berjualan di kedua sisi bibir Jalan Kisamauan, mulai sore hingga malam hari.
Sementara itu, konsep PT TNG adalah meletakkan ratusan PKL di tengah badan Jalan Kisamaun dan menutup sepenuhnya jalan tersebut saat pedagang berjualan.
Kendaraan bermotor sama sekali tak diizinkan untuk lewat saat PKL beroperasi. Konsep itu masih belum berlaku saat ini.
Sonni lantas menegaskan, konsep PT TNG yang tak mengizinkan kendaraan bermotor jelas melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Sebab, Pasal 12 UU No.38 Tahun 2004 berbunyi:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.”
Sonni berujar, masyarakat setempat tidak setuju jika jalan itu nantinya ditutup 100 persen.
“Masyarakat juga tidak setuju jalan ini ditutup 100 persen, enggak setuju kalau jalan utama ditutup, yang memang jalan ini akses buat warga sekitar,” kata dia.
Dia mencontohkan, jika nantinya akses kendaraan ditutup, akan timbul masalah saat ambulans atau mobil pemadam kebakaran perlu datang.
“Kalau terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, seperti kebakaran, lalu kalau ada yang sakit butuh ambulans, gimana?” sebut Sonni.
Di lokasi, terdapat 4 spanduk bertuliskan penolakan atas konsep penataan ulang kawasan. Spanduk itu dipasang Sonni dan warga lain yang juga menolak konsep tersebut. (Source: Kompas/Rip-pn)