postbantennews.com/banten
Serang – Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Banten telah mengajukan pengajuan dan barang bukti (tahap II) tuduhan AM dan dugaan DER dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021 dan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi Dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021.
Kasi Penkum pada Kejaksaan Tinggi Banten Ivan H Siahaan mengatakan
sebelum telah dilakukan pemeriksaan terhadap Para tersangka terlebih dahulu mulai dari pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada Klinik Kejaksaan Tinggi Banten dan keduanya dinyatakan sehat dan negatif covid-19.
“Saat pengajuan pengajuan dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, para tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan para tersangka telah mengajukan Berita Acara Penerimaan dan Penelitian pengajuan, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan (tingkat penuntutan)”. Jelan Ivan
Selanjutnya dikatakan Ivan para tersangka dilakukan tersingkir di Rumah Tahanan Negera Kelas IIB Serang, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lebak tanggal 17 Januari 2023 selama 20 (dua puluh) hari dihitung sejak tanggal 17 Januari 2023 s/d tanggal 05 Februari 2023.
Untuk dugaan EHP juga dilakukan tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerimaan Hadiah atau Janji dan/atau Gratifikasi dalam Pengurusan Tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak Tahun 2018 – 2021 bertempat di Rutan kelas IIB serang, sedangkan pengajuan MS akan dilakukan tahap II pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 dikarenakan masalah kesehatannya”. Tambahnya(Rj-red/pn)