JAJARAN POLISI GABUNGAN POLDA BANTEN BERHASIL UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN DI TANARA TENYATA PELAKUNYA ADALAH…

postbantennews.com/banten

 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Silitonga dalam Press Conference dihadapan awak media. Kombes Pol Silitonga menuturkan, awal terungkapnya kasus pembunuhan berawal dari informasi temuan jasad dalam karung tanpa identitas yang dibuang di tumpukan sampah di pinggir jalan raya Laban – Cerucuk Kec. Tanara, Serang pada Sabtu (30/07) sekitar pukul 08.00 Wib, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang bergerak cepat untuk dapat mengidentifikasi korban dengan menggunakan scientific crime investigation berbasis face recognizer dan fingerprints identification system yang dimiliki oleh Polda Banten, sesungguhnya sudah diperoleh informasi awal tentang identitas korban dan nomor induk kependudukannya.

Selain menggunakan teknologi kepolisian tersebut, penyidik Satreskrim Polres Serang telah juga menyebar informasi publik dalam flyers di media sosial untuk mendorong partisipasi publik mengenali identitas korban, sehingga pada Minggu (31/07) sore telah datang ke RS. Bhayangkara 2 keluarga yang merasa kehilangan anggota keluarganya, dimana pasca melihat kondisi korban secara langsung, 1 keluarga meyakini bahwa korban adalah anaknya berdasarkan ciri-ciri primer dan sekunder pada tubuh korban.

Kombinasi informasi berbasis data elektronik kependudukan sesuai ciri primer korban pada sidik jari dan profil gigi serta ciri sekunder yang dideskripsikan keluarga seperti tinggi dan bentuk badan, usia, tanda khusus di pipi dan bekas luka lama di kaki, maka diyakini bawa korban benar bernama Junaesih (37),  seorang ibu rumah tangga yang tinggal mengontrak di Kampung Jati Lio Desa Jatiwaringin Kec. Mauk, Tangerang dan baru 40 hari melahirkan anak.

Sesuai dengan hasil otopsi yang telah dilakukan tim dokter forensik selama 2 jam di RS. Bhayangkara pada Sabtu (30/07) lalu, diperoleh kepastian bahwa korban mati dengan cara yang tidak wajar atau dibunuh dengan cara menutup saluran pernafasan yang secara scientific perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan patologi anatomi terhadap beberapa organ tubuh korban yang ada hubungannya dengan fungsi pernapasan di RS. Drajad Prawiranegera, Kota Serang.

Pasca mengetahui identitas korban dan sebab matinya korban, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang dalam waktu sekitar 2×24 jam tepatnya pada Senin (01/08) sekitar pukul 10.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan atas nama PW alias ADI (37), yang juga adalah suami korban, di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio  Desa Jatiwaringin Kec. Mauk, Tangerang. Pasca pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa PW alias ADI (37) juga merupakan paman kandung dari korban, sehingga pernikahan korban tersebut tidak mendapat restu dari keluarga.

Kronologis Pembunuhan :

Pada Jumat (29/07) sekitar pukul 01.50 Wib di kontrakan korban, anak korban yang baru lahir menangis di samping korban, pelaku mendengar tangisan tersebut dan membangunkan korban untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis, namun tidak mendapat respons sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal.

Kekesalan pelaku saat itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini

Pelaku kemudian memindahkan bayi dari samping korban dan pelaku mengambil kasur dan langsung membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia

Pada pagi harinya korban membeli 2 buah karung dan menggunakan karung tersebut untuk membungkus jasad korban bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan untuk kemudian membuang jasad korban dalam karung pada Sabtu (30/07) sekitar 03.00 Wib ke TKP dengan menggunakan 1 unit motor Honda Supra X-125 No.Pol : B-6659-GCZ.

Pasca membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya.

Adapun Motif yang diketahui : pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban

Dari hasil pengungkapan anggota kami berhasil mengamankan sejumlah Barang bukti yang disita diantaranya :

a. karung plastik putih, beragam tali, kain, bantal, kasur bayi, beberapa celana dan kain bekas dari TKP temu jasad korban

b. 1 unit motor Honda Supra X-125

c. 1 lembar kasur kapuk wara merah

d. 1 buah bantal dan sarung bantal 

e. tali tampar yang sama dengan jenis tali yang ditemukan di TKP temu jasad korban

 

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya Pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Kemudian penyidik Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi intens terhadap pihak P2TP2A Kab. Serang dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat memulihkan kondisi psikologis anak korban yang mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut juga untuk dapat merawat anak korban yang masih (RJ/pn-red)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *