DUA BURUH YANG MENJADI TERSANGKA PENDUDUKAN KANTOR GEBERNUR BANTEN DITANGGUHKAN PENAHANANNYA OLEH POLDA BANTEN DENGAN ALASAN SISI KEMANUSIAAN

Postbantennews.com/banten

polda banten menangguhkan penahanan atas dua tersangka buruh,OS (28) dan MHF (25) yang dilaporkan dalam kasus pendudukan kantor gebernur banten, penangguhan tersangka tersebut karena polda alasan kemanusian,serta penjaminnya adalah keluarga dan pimpinan serikat buruh,pada selasa (28/21 /12).

“kedatangan kami ke Polda Banten untuk bertemu anggota kami yang ditahan dalam acara demo buruh di kantor Gubernur pada Rabu (22/12) lalu,” kata Andi Gani.

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyatakan permohonan penangguhan tersebut.

“Polda Banten mengajukan permohonan penangguhan karena alasan kemanusiaan, karena kedua tersangka adalah tulang punggung dan penangguhan yang dilakukan juga sesuai dengan prosedur dan hukum acara pidananya,” kata Ade.

Andi Gani mengapresiasi langkah humanis Polda Banten dalam pelayanan aksi unjuk rasa, juga dalam penerapan dan penegakan hukum serta sangat profesiona pada tersangka buruh. 

“Polda Banten telah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan kami memberikan apresiasi sekaligus informasi di masyarakat, bahwa tidak benar adanya masa yang melakukan penerobosan buruh barikade polisi, masa yang masuk keruangan Gubernur adalah masa yang akan audiensi melakukani, tetapi pada saat dilokasi tidak ada pejabat yang representatif yang dapat ditemui,” ujar Andi.

Karena hal tersebut secara spontanitas melakukan tindakan memasuki ruang kerja Gubernur Banten dan menduduki kursi Gubernur, serta mengambil minuman dan makanan.

“Perbuatan tersebut adalah perbuatan yang salah, hal ini tidak pernah direncanakan dan berjalan secara spontan, serta tidak pernah ada perintah dari organisasi untuk melakukan itu,” ujarnya.

Andi berharap terhadap kasus yang terjadi untuk dapat diselesaikan dengan komunikasi yang konstruktif.

Kami berharap ini bisa mengambil langkah-langkah Restorative Justice yang digaungkan oleh Kapolri, dan kami juga berharap Gubernur Banten dapat meningkatkan hati sebagai bapak, yang mana kaum buruh adalah anak anaknya, selanjutnya saya meminta kepada Gubernur Banten agar segera melaporkan,” ujar Andi Gani .

presiasi kepada Polda Banten dilontarkan oleh Andi Gani, “Kami berterima kasih kepada Polda Banten yang telah melakukan penangguhan penahan karena mereka adalah tulang punggung keluarga dan kami tidak pernah menginterpensi hukum, hanya menjaminkan diri untuk penangguhan penahan dan harapan ini akan berjalan dengan damai,” tutup Andi Gani.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, Polda Banten telah bekerja secara profesional, luas, terarah dan humanis. Buruh sebagai warga negara yang taat hukum akan mengikuti proses hukum selanjutnya.

“Kami memohon kepada Gubernur Banten untuk menyudahi konflik dan polimik ini, dengan cara melaporkan bagaimana rakyatnya yag bersuara walo langkah yang dilakukan para buruh tersebut diduga secara aturan hukum dalam mengapresiasi suara saat berunjuk rasa waktu itu,” ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menambahkan, permasalahan ini memicu kriminalisasi, tetapi hal ini merupakan masalah dialog tentang perkembangan minimum yang terjadi oleh buruh untuk inflasi yang inflasi.

“Untuk itu kami berharap Gubernur Banten mau berdialog dengan aliansi buruh,jadi kita mampu mengonstruksi arah dan mencari win win solusi yang baik” tutup Said Iqbal.

Selanjutnya, tersangka MHF yang menerima penangguhan  mengatakan, dirinya sangat berterima kasih kepada Polda Banten, atas penangguhan tersingkirnya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas permintaan penangguhan tersingkir dikabulkannya oleh Polda Banten yang dijamin oleh Presiden Buruh.ujar MHF (pn/red)

Related posts