Komodo atau Biawak di tangkap oleh warga, hewan itu harusnya di peliarah, namun masyarakat di tangkap

Komodo atau Biawak di tangkap oleh warga, hewan itu harusnya di peliarah, namun masyarakat di tangkap

Tangerang Kab, Postbantennews.com

Komodo atau Biawak di tangkap oleh warga, hewan itu harusnya di peliarah, namun masyarakat di tangkap dan di sayur. Biawak sekitar 5 Kg tersebut di tangkap oleh andi, di bawah jembatan Pondok Jaya Kec. Sepatan Kab. Tangerang Propinsi Banten, selasa, (26/01)

Menurut Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pada Pasal 21 ayat 2, disitu disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

“Dan ini ada hukuman pidananya loh. Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal diatas maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah”, katanya Suryadi, SH.

Lanjutnya Suryadi, SH, Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling    lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa liar.

Mengenai satwa yang berada pada unit penangkaran, maka ketentuan yang diacu adalah  Permenhut Nomor P.19 tahun 2005, khususnya paragraf 2 mengenai pengadaan dan legalitas asl induk. Namun sebelumnya mari kita pahami dulu apakah itu

Menurut Keterangan dari Andi (45) kami juga sudah lama mentgincar-incar binatang biawak ini, dan baru ini ketangkap. Dan ada lagi yang besar, di atas 10 Kg. “yang kami tantgkap ini adalah anaknya, dan masih banyak lagi”, katanya.

Menurut Warga Warsono pencinta binatang buas, itu biawak barang langkah harusnya di serahkan ke kebun binatang, itu binatang langkah yang harus di piliarah oleh pemerintah.

“jangan di bunuh, jangan di bunuh. Kasih saja kepemerintah agar di jadakian satwa di kebun binatang”, katanya warsono. (dendi/henri/pn)

Related posts