Pemerintah Kota Tangerang Banten menyambut baik dua usulan Raperda inisiatif dari DPRD terkait Pengelolaan

Tangerang kota, postbantennews.com

Wakil Walikota Tangerang Sachrudin mengatakan, bahwa yang mengelola zakat agar sesuai dengan ketentuan kaida-kaida orang muslim, dan berdasarkan syariat islam, agar tidak melakukan pengemukan rekening-rekening pengurus.

Zakat adalah dana yang di pungut dari masyarakat yang memberikan zakat pada pengumpulan zakat, seharusnnya tepat sasaran dan ssuai aturan perda yang akan disahkan oleh DPRD Kota Tangerang.

Pemerintah Kota Tangerang Banten menyambut baik dua usulan Raperda inisiatif dari DPRD terkait Pengelolaan Zakat dan Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan, dikutip antara.com

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Rabu mengatakan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat diperlukan pengelolaan secara kelembagaan dan profesional sesuai dengan syariat Islam, berdasarkan pada prinsip amanah, kemaslahatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

“Oleh karena itu, dalam penyusunan rancangan Perda tentang pengelolaan zakat diperlukan ketelitian dan kecermatan. Agar norma-norma yang diatur di dalamnya tidak tumpang tindih antara kewenangan di daerah dan pusat,” kata Wakil Wali Kota

Sachrudin menanggapi, dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda dan Penyampaian Pendapat Wali Kota Terhadap Dua Raperda Inisiatif, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu.

henry/postn

Related posts