Jakarta, postbantennews.com.
Pengangkatan tenaga Honerer menjadi PPPK sekurang-kurang 5 tahun kerja, di bawah 5 tahun kebawah masih di angkat pasti pihak Daerah harus di kaji ulang.
Apalagi masa kerja sampa 15-hingga 20 tahun belum di angkat, ini harus di proritaskan sesuai undang-undang yang di sahkan oleh DPR melalui sepakat Badan Kepegawain Negara (BKN).
Pihak Daerah harus mengusulkan tenaga 5 tahun ketas harus di perhatikan oleh Pemda, dan Pemprov.
Bahwa ada tenaga honerer di daerah ada masa kerja 15-hingga 20 tahun tidak ada kebijakan dari Pemda dan Pemprov tentang nasib mereka yang sudah lama mengabdi.
Kalah lagi dengan pendatang baru, ia mempunyai kedekatan, punya dukungan dan uang bisa ikut PPPK, ini perlu di perhatikan oleh Daerah.
“Kami mendapatkan keboran dari Daerah masih menganut sistim dukungan, kedekatan dan uang mereka di angkat”, katanya Junimart Girsang selaku anggota DPR RI.
Jika hal itu masih dilakukan oleh Pemda dan Pemprov masa kerjanya 15-20 tahun belum di angkat ini pihak aparat hukum harus melakukan inpeksi mendadak.
Kata Junimar, pihaknya akan dorong pihak aparat untuk melakukan pemantaun yang di angkat 3 tahun sudah di angkat pasti ada apa? hal ini masa kerja 15 tahun belum di angkat.
Menurut informasi, bahwa Keputusan final DPR, tenaga horoner yang telah mengabdi dengan masa kerja segini wajib diangkat menjadi PPPK 2024.
Diketahui, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat di dalam UU ASN 2023 yang wajib diselesaikan oleh pemerintah.
Menurut amanat UU ASN 2023, pemerintah wajib menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer dengan melakukan pengangkatan menjadi PPPK.
Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer menjadi salah satu amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah paling lambat pada Desember 2024.
Sementara itu, Junimart Girsang selaku anggota DPR RI mengatakan bahwa tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK sebagai penghargaan karena telah mengabdi lama.
Junimart Girsang juga mengungkap kriteria tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PPPK 2024, dikutip ayobandung.com.
Kriteria yang wajib diangkat menjadi PPPK ini dilihat dari masa kerja yang dimiliki oleh tenaga honorer.
(feri / henry)