Edy jadi korban akun fufufafa di vonis hukuman 7 bulan, 15 penjara, bebas.

Jakarta, postbantennews.com

Ternyata akun fufufafa si pelapor jadi terdakwa, seharusnya terlaporlah yang jadi terdakwa dengan hukum berapa bulan gitu.

Tetapi belum mengutungkan si pelapor Edy dan masih kabar tidak baik, jakarta, kamis, (10/10).

Bahkan akun fufufafa belum kena batunya, berarti masih berkuada, sehibgga pelapor menjadi terdakwa di sidang pengadilan.

“Selain itu juga dapat dicontohkan seperti BSD. Itu pada era 1980-1990-an termasuk tempat jin buang anak.” Kata jin buang anak yang kenah.

Miris sekali, alasan hakim memutuskan Jin buang anak terdakwa di dakwa.

“Tapi bagaimana pun jika teman di Kalimantan merasa terganggu, saya minta maaf,” kata Edy.

Hakim menyebutkan, bahwa edy dinyatakan bersalah, bahwa mempostingkan jin buang anak, dikutip tribunnews.com.

Ia juga menegaskan pernyataannya tersebut bukanlah bermaksud menghina atau menyudutkan.

“Jadi istilah tempat jin buang anak itu bukan untuk menyudutkan”, kata hakim.

Lagi pula kata Hakim, “Jadi sekali lagi, konteks jin buang anak dalam pernyataan itu adalah menyudut orang lain.

Untuk menggambarkan tempat jauh, bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu,” tegasnya.

Divonis ringan pada Edy terdakwa oleh hakim, jika edy tidak menyebutkan jin buang anak, kemungkin bukan edy yang jadi terdakwa.

Edy dibebaskan dari penjara usai vonis 7 bulan dan 15 hari penjara terkait celotehannya mengenai pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

(Feri / henry)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *