Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang belum ada lagi pemanggilan terhadap oknum Kepsek SMAN 7 Kota Tangerang.

Tangerang, postbantennews.com

Kasus dugaan yang melanggar pungutan liar di SMAN 7 Kota Tangerang, belum di tangkap Kejaksaan Kota Tangerang, seperti di biarkan saja, kamis (26/10).

Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang belum ada lagi pemanggilan terhadap oknum Kepsek SMAN 7 Kota Tangerang.

SMAN 7 sudah di laporkan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, belum jadi tersangkah.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkesan tidak proses hukum, walaupun sudah di laporkan Kepsek SMAN 7 Kota Tangerang.

Pihak LSM dan Aktivis agar pihak oknum kepala SMAN 7 Kota Tangerang proses hukum.

Pada hal yang pungutan liar itu sudahb di larang oleh kementeri Pedidikan Nasional, kini pihak Kepala sekolah masih langgar.

Bahkan oknum kepala sekolah SMAN 7 Kota Tangerang, belum ada penyidikan lebih lanjut.

Diduga Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan pembiaran, sehingga pihak sekolah tidak ada nyali dalam penyidikan lebih lanjut.

Mulai pada (16/10/23) laporan adanya pungutan di SMAN 7 kota Tangerang kepada pihak kejaksaan negeri kota Tangerang oleh Perkumpulan PERANGKAP pada 20 Juli 2023.

Terus dilanjutkan pemeriksaan dengan memanggil saksi – saksi pihak terkait diantaranya komite sekolah, pengurus OSIS.

Berdasarkan konfirmasi langsung pelapor yaitu pengurus perkumpulan PERANGKAP diwakili oleh Heryanto Manurung kepada Kasi Intel kejaksaan negeri kota Tangerang Khusnul Fuad, SH.

Tetapi dengan alasan beliau sibuk disuruhnyalah untuk bertemu dengan Kasubsi Ivan mengenai perkembangan perkara pungutan di sekolah tersebut.

Untuk sementara perkembangannya masih atas keinginan orangtua siswa,dan perkara ini hanya sebagai pelanggaran administratif.

Dan dikembalikan ke pada instansi dindik untuk sanksinya ungkap Ivan selaku Kasubsi Intel yang memeriksa para saksi.

“Ketika dipertanyakan tentang pungutan bahwasannya didalamnya ada dugaan korupsinya,Ivan menjelaskan apanya yang korupsi itu hanya sanksi administrasi”, ujarnya kepada Heryanto Manurung selaku perwakilan dari perkumpulan perangkap.

Padahal jelas di dalam Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur, Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda

“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” katanya

Ketika perwakilan perangkap mempertanyakan sampai dimana kasus laporan ini, Ivan menjelaskan bahwa akan terus dilaksanakan panggilan saksi.

Tetapi beliau mengatakan bahwa surat edaran permintaan dana perpisahan yang ditandatangani kepala sekolah SMAN 7 Kota TANGERANG Prastowo, M.Pd atas sepengetahuan komite sekolah dan para orangtua murid yang sudah sepakat.

Menurut Supriadi (45) memberatkan iuran yang di terapkan oleh kepala sekolah SMAN 7 Kota Tangerang, apalagi masa-masa sulit seperti ini.

“Ia juga berharap untuk pungutan ia, tak perna di libatkan pada orang tua murid”, ujarnya.

Ketika di tanya pada pihak Aktivis, Samsudin, SH, MH bahwa pungutan yang tampa ada persetujuan dari orang tua tak sah.

Itu ciri-ciri memperkaya diri sendiri dengan mengunakan jabatan untuk mencari keutungan ini bisa masuk pada pemerasan berencana.

“Itu juga bisa di katakan korupsi berjemaah antara Kepsek dan Guru”, ujarnya

(sahat / heryan / postn )

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *