Perbuatan Aksari, oknum Kades Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, Sumsel

Palembang, Postbantennews.com

Perbuatan Aksari, oknum Kades Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, Sumsel, ini memang sungguh keterlaluan. Bukannya prihatin dan menyalurkan bantuan bagi warganya yang terdampak Covid-19, malah menilap dana bantuan senilai Rp600 ribu/kepala keluarga dan digunakannya untuk berjudi dan main perempuan alias pelacuran.

Akibat perbuatannya itu, ditemukan kerugian negara senilai Rp187 juta. Hal ini terungkap setelah Unit Pidkor Satreskrim Polres Mura melakukan rilis kasus penyalahgunaan dana Covid-19 di Mapolres Mura, Selasa (12/01/2021).

Dalam rilisnya, Kapolres Mura AKBP Efraneddy, mengatakan oknum Kades Sukowarno Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas atas nama Aksari ini, diduga melakukan penyelewengan dana (korupsi) Covid-19 senilai Rp187 juta. Dugaan korupsi dana Covid-19 dilakukan oknum kades Sukowarno ini, mulai dilakukan penyidikan sejak tahun 2020 lalu. Dalam penyidikan, pihaknya bekerjasama antar instansi dan lembaga terkait.

“Kami bekerja sama dengan inspektorat dan kejaksaan hingga proses penyidikan perkara selesai,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka berikut Barang Bukti segera dilimpahkan ke Kejari Mura. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap P21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau,” ujarnya, dikutip dari jnn.com

Tersangka sendiri, dikatakan kapolres telah mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda minimal Rp50 juta dan maksimal satu miliar rupiah.

“Tersangka belum mengembalikan kerugian negara dan diakuinya sendiri,” tegasnya.(sudan hasan/henri/pn)

Related posts