Serang, postbantennews.com
Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mendapatkan penetapan UMP 2023, UMK tingkat wilayah Provinsi Banten telah resmi di umumkan. Selasa (29/11)
Agar para perusahaan untuk Bulan Januari 2023 sudah bisa memberikan standar UMK.
“Kami sudah mengeluarkan informasih ada kenaikan UMK untuk Wilayah Provinsi Banten dengan anggka 7,6%”, katanya Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Baca juga : Komjen Pol. Agus : Seingat saya enggak pernah ya (diperiksa), Saya belum lupa ingatan.
Tinggal pihak Dinas Tenaga kerja Kota/Kab tingkat Provinsi Banten, sehingga sampai pada perusahaan yang ada wilayah Banten.
Menurut Pj Gubernur Banten Al Muktabar, UMP Provinsi Banten tahun 2023 telah resmi diumumkan sebagai jaring pengaman bagi UMK buruh dan pekerja di Kabupaten atau Kota Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang dan sekitarnya.
Besaran UMP dan UMK Provinsi Banten tahun 2023 memang sangat berpengaruh pada gaji atau pendapatan yang akan diterima buruh dan pekerja di Kabupaten atau Kota Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang dan sekitarnya di tahun mendatang. dikutip ragamindonesia.com
Sehingga tak heran, buruh dan pekerja di Kabupaten atau Kota Tangerang, Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang dan sekitarnya selalu menantikan pengumuman UMP dan UMK Provinsi Banten tahun 2023.
Baca juga : Anne mengatakan bahwa selama dirinya menjabat tidak pernah meninggalkan utang.
Sebelumnya, dikutip Ragam Indonesia dari Antara, Dewan Pengupahan Provinsi Banten melakukan rapat pleno pembahasan upah minimum provinsi (UMP) Banten 2023 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, di Serang, Selasa, 22 November 2022.
Dalam rapat yang dihadiri semua unsur dewan pengupahan provinsi itu diputuskan bahwa usulan kenaikan UMP Banten 2023 tidak akan melebihi 7,48 persen.
Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, rapat pleno menghasilkan tiga simulasi kenaikan UMP dengan yang paling besar simulasi kenaikannya 7,48 persen.
Selanjutnya, kata Septo yang juga adalah ketua Dewan pengupahan Provinsi Banten itu, hasil rapat pleno pembahasan UMP 2023 tersebut akan diajukan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk mendapatkan penetapan UMP 2023 yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten tentang UMP 2023.
Deni / Hasan / postn