Tangerang, postbantennews.com
Diduga Kasat Pol.PP Kab Tangerang, Banten seakan imbauan di baleho, tertib, Aman dan Danai, tetapi tidak seperti itu.
Kenyataan Galian C, Kecamatan Kronjo, Kec. Kemiri dan Kec. Sukadiri masih buka dan berjalan seperti roda berputar, selasa (23/07).
Tidak ada tata ruang di 3 kecamatan, diperbolehkan atau tidak oleh SK Bupati Tangerang.
Yang bisa memberhentikan itu adalah Pihak Pemkab Tangerang, jika oknum sudah menerima uang koordinasi siapa yang bisa memberhentikan roda itu.
Apa lagi di Baleho sudah tertulis, Tertib, Aman dan damai, semua lancar dan rodanya juga berjalan, orang kecil juga di libas sama roda.
“Kami minta pada pihak polres dan kejaksaan agar melakukan tindakan penangkapan aparat diduga ngemel di galian golangan C”, tutur Asen di group Whatsapp.
Menurut Asen, apakah daerah 3 kecamatan Tata Ruang dan SK Bupati ada aturannya bisa di gali tanah rakyat?
Sudah banyak lobang-lovang pasar yang menjadi danau dan kerukan alam sekitarnya.
“Bila tidak ada Tata Ruang dan SK Bupati Tangerang memberikan izin, sekiranya tangkap oknum pelakunya yang baju seragam aparat”, tuturnya.
Kata tulisan di baliho/billboard, “KITA JAGA BERSAMA, Kabupaten Tangerang, AMAN, DAMAI, TERTIB”, ucapan Baleho ukuran 2meter x 1 meter.
Masyarakat juga kecewa ada galian tidak sesuai tata ruang, mana lahan yang di perbolehkan di garap oleh pengusaha Galian C.
“Tapi faktanya sekarang, marak tambang ilegal golongan c di Kabupaten Tangerang”, katanya Aktivis di Gruop.
(Henny / heri / Bello)