Ternyata otak intelektual dan gagasan ternyata anak buah PT. Podomoro Group melalui Kepala Desa, sungguh penghianat.

Tangerang, postbantennews.com

HEBOH Pagar laut sepanjang 30 km melewati 8 Kecamatan. Pagar bambu yang di tanam di pantai laut utara melewati kecamatan Kosambi,. Teluk naga, pakuhaji, Sukadiri, mauk, Rajeg, kemiri dan Kecamatan Kronjo, senin (13/01).

Di tanah pantura yang sedang di bangun oleh PT Indah Kapuk 2. Atau PT Sedayu anak dari perusahaan PT Podomoro grup ini banyak tanah Negara.

Dari tanah bengkok sampai tanah Perhutani tersebar di pinggiran pantai utara.

Di Desa kohod kecamatan pakuhaji dalam pantauan media matapost juga ada tanah Perhutani yang pernah di kuasai cukong bernama hendra seluas 4,5 hektar.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten harus turun Tangan dan menyeret para pelaku yang memagari laut pantura.

Dugaan pemagaran laut akan di Uruk untuk proyek setrategis nasional PT Sedayu anak perusahaan PT Podomoro grup.

Penguasaan tanah laut sudah lama, dari jamanya Bupati Agus Junara girik laut sudah di perjual belikan.

Bahkan ada salah satu oknum camat yang menjual girik laut seluas 70 hektar.

Belum lama ini disidangkan cukong yang menguasai girik laut ratusan hektar. Saat ini cukong yang menguasai girik laut masih dalam penjara.

Kasi Intel, Kejaksaan Tinggi Banten ketika di konfirmasi lewat whatsapp sampai saat ini belum ada jawabannya.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud juga belum bisa di hubungi.

Muhamad Amud sendiri mantan jurnalis eranya bupati Agus Junara. Sampai Ismet Iskandar.

Penegak hukum harus usut tuntas oknum yang terlibat menjual belikan tanah laut pantura.

Keterlibatan oknum tingkat Kepala Desa kecamatan dan pemerintahan Kabupaten harus diusut dengan tuntas dan jangan pandang bulu.

Pantauan pimred matapost. Ada oknum kades yang memiliki harta luar biasa setelah ada pembebasan tanah oleh PT Sedayu untuk proyek Setrategis nasional.

Harta oknum Kepala desa tersebut terlihat mencolok dari rumah dan banyaknya kendaraan roda 4 yang di miliknya.

Menko Bidang Infrastruktur Dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan belum tahu keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang Banten.

Menteri Agraria Dan Tata Ruang – Kepala Badan Pertanahan Nasional – ATR/BPN – Nusron Wahid juga mengaku tidak tahu.

Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono berjanji bakal mencabut pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.

Jika tak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Wahyu trenggono sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Untuk melihat langsung ke lokasi, serta melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut misterius tersebut.

Pemerintah Saling lempar mengaku belum tahu atau tidak tahu.

Itu jawaban menghindar dari pertanyaan jurnalis.

Pernyataan seperti ini terlihat janggal. Bagaimana mungkin, pejabat yang diberikan wewenang dengan dukungan anggaran.

Sarana dan prasarana tak mengetahui pelanggaran kedaulatan kelautan, apa lagi ini kejadian masih di dalam Kota Besar di bibir laut penyangga Kota Jakarta.

Media www.matapost.com akirnya mendapat sumber yang bisa di percaya. bahwa yang mendapat Proyek pemagaran Laut namanya Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Atas Perintah Gojali alias Engcun.

Gojali alias Engcun ini adalah bagian dari geng mafia tanah, bekerja kepada Ali Hanafiah Lijaya (orang kepercayaan AGUAN) untuk kepentingan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim.

Nama Gojali alias Engcun ini terkenal di kalangan korban perampasan tanah. Termasuk tanah Udin di Desa Limo seluar 7 hektar.

Tanahnya di kuasai oleh PT Sedayu sedangkan pemilik tanah udin di jebloskan ke bui, Udin di jebloskan ke bui bersama kades Satria.

Tetapi sang kades yang mengeluarkan surat tidak sangketa hanya menjadi terdakwa boneka.

Selain Udin juga masih ada hendra anak tuan tanah di Desa Tanjung pasir dan Desa Tegal Angus seluas 110 hektar.

Hendra di jebloskan ke bui karna memiliki surat tanah seluas 60 hektar yang di anggap surat tanah palsu oleh pelapor PT Sedayu

Sepak terjang Gojali alias Encun bersama Ali Hanafiah Lijaya, saat ini menghilang dari peredaran. Gojali alias Engcun kabarnya ngumpet di Subang, sedangkan Ali Hanafiah Lijaya tak diketahui ada dimana.

Kalau pemerintah serius, periksa dulu seluruh Kades sepanjang pantai utara dan pejabat kecamatan.

Tidak mungkin Kades yang mengetahui letak tanah milik orang perorangan dan tanah Negara bisa di kuasai oleh pengusaha tanpa ada jual beli.

“Jangan hanya menyegel dan mencabut pagar laut, Jangan sampai, Negara kalah melawan Aguan. Pagar laut itu ada, sejak adanya proyek PIK-2”, ujar sumber yang tidak mau namanya di sebut.

Pagar laut dibuat, sebagai tindakan prakondisi untuk menguasai pantai dan laut, disterilkan dari aktivitas Nelayan Banten.

Selanjutnya, akan diokupasi sebagai wilayah PIK-2. Fakta pemagaran Laut ini, akan kami jadikan bahan pembuktian gugatan perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, terhadap AGUAN dkk.

Bukti tentang adanya perbuatan melawan hukum, berupa PSN PIK-2 telah Melakukan Kegiatan pembangunan Kawasan area PIK-2, yang telah menutup sejumlah akses publik selain akses jalan, juga akses Nelayan untuk melaut secara bebas.

Karena sejumlah proyek PIK-2 di Kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.

Namun, secara paralel aparat penegak hukum wajib segera menangkap pelaku pemagaran laut karena telah melanggar kedaulatan Negara dengan Pasal 106 KUHP tentang makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara di bawah kekuasaan asing (dijual ke asing/China).

Pelaku makar dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun. Ujar Kordinator tim advokasi

(prayitno / arfaiz)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *