Penerapan Perda Kab. Tangerang tentang Galian C, cuma bohongan.

Tangerang, postbantennews.com

Pihak Satpol PP bersama tim aparat diduga penyegelan setengah hati, di Kronjo, Kemiri dan Sukadiri  Kab Tangerang Banten, senin (29/07).

Pihaknya menyegel pakai plastik tidak ada perda dan aturannya ia catumkan di papan penyegalan.

Setidakbya ia harus bawah SK Bupati Tangerang dan ditulis sanksinya, ini cuma palastik putih.

Dimintak pada Aparat Kejaksaan Tangerang atau aparat polisi tentang tindakan korupsi.

Setidaknya pihak kejaksaan harus tangksp pelakunya ia mulai bohongi publik, dengan penyegalan palastik  setidaknya papan atau yang terbuat dengan besi.

Mungkin cara bohong, masyarakat bisa mengerti, tetapi itu cuma prilaku penjabat bohong lagi.

Masih ada aparat dan Satpol.PP ngemel, hal ini tampaknya setengah hati menertibkan Galian Golongan C.

“Nyegel galian tanah cuma pakai plastik begini doang?”, katanya Saban (45)  warga lewat whatsapp group.

Menurut Saban, Apakah Satpol PP tidak punya anggaran bikin plang/baliho segel?

“Apakah Satpol PP tidak punya anggaran bikin plang/baliho segel?”, katanya Djasman Zaki

Hal ini terbukti kerjanya cuman mengelabui warga seolah-olah ia akan tutup galian C.

“Biasanya kalo plang/ baliho untuk segel sudah ready di kantor. Mungkin, lupa bawa kayaknya.

(Henny / feri)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *