Pelaku diduga menipu Korban pembelian Server Computer dengan uang Rp. 1,6 Milyar.

Jakarta, postbantennews.com

Advokat Sakti Manurung dan Ali Amsar Lubis dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum dari Perusahaan A telah mendaftarkan memori kasasi pada tanggal 14 Oktober 2024 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pelaku diduga menipu Korban pembelian Server Computer dengan uang Rp. 1,6 Milyar.

Perkara ini bermula ketika Perusahaan A membeli server komputer kepada Perusahaan B, kemudian Perusahaan A telah membayar sebesar Rp. 1,6 miliar kepada perusahan B dimana pembayaran tersebut.

Merupakan 50% dari total harga Server, namun hingga saat ini server tersebut tidak kunjung dilaksanakan sampai selesai oleh Perusahaan B.

Padahal Perusahaan B diduga menjanjikan kepada Perusahaan A dalam waktu 12 Minggu server komputer akan selesai

Namun setelah menunggu cukup lama dan server komputer tersebut tidak kunjung selesai.

Sehingga Perusahaan A meminta kepada Perusahaan B untuk mengembalikan uang DP yang sebelumnya telah diberikan.

Namun Perusahaan B menolak untuk mengembalikan uang DP dengan alasan pihak Perusahaan B masih mau untuk melaksanakan pekerjaan server komputer ini.

Kemudian, Perusahaan B menggugat Perusahaan A dengan alasan kontraknya diputus secara sepihak oleh Perusahaan A.

Di tingkat Pengadilan Negeri, Perusahaan A kalah. Seakan tidak terima dengan putusan Hakim, kemudian Perusahaan A mengajukan banding namun Perusahaan A tetap kalah.

Tidak nyerah begitu saja, Perusahaan A akan mengajukan kasasi untuk melindungi haknya

Advokat Sakti Manurung selaku Penasihat Hukum Perusahaan A menyatakan dalam keterangannya, memori kasasi telah Kami daftarkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan dan melindungi Hak dari Klien Kami.

Perusahaan A juga telah melaporkan Perusahaan B kepada Polda Metro Jaya dengan dugaan Penipuan.

Saat ini status Laporan telah memasuki tahap sidik ujar Advokat Ali Amsar Lubis selaku Penasihat Hukum dari Perusahaan A

Advokat Sakti Manurung dan Ali Amsar Lubis selaku Penasihat Hukum dari Perusahaan A berharap Hakim Mahkamah Agung dapat memberikan putusan seadil-adilnya.

Serta meminta kepada Penyidik Polda Metro Jaya untuk segera mengusut tuntas kasus ini agar tercapainya suatu kepastian hukum.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) – 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.

(prayitno)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *