Lembaga swasta Maki dan LP3HI akan mengajuhkan pradilan atas dugaan kuruptor belum di putuskan di Pengadilan Tipikor.

Jakarta, postbantennews.com.

Kurang seriusnya pihak KPK untuk brkerja Profesional dalam kinerjanya, selasa (19/11)..

Hal ini terluhat, kasus FB berhenti di dalam laci meja KPK, berkas diduga cuma di arsipkan, tidsk di lanjut.

Sedangkan sepat di terbitkan surat pemeriksaan yang di tanda tangan KPK sebelumnya, setelah FB di nyatak dalam penyidikan.

Wajar saja  MKi dan LP3HI membuatkan dan melayangkan surat ke polda Metro Jaya juga tak profesionsl dalam bekerja.

Dua lembaga swasta Maki dan LP3HI menggugat polda, karena kasusnya tak ada putusan Hakim.

“Kaminta pada Pak Prabowo Subianto sebagai Presiden RI siap perang dengan Kuruptor”, pada wartawan saat kempanyen 4 bulan yang lalu.

Menurut informasi sudah 3 bulan ini di lantik sudah banyak uang kuruptor dananya kembali negara, mudah-mudahan 25 triliun untuk tahun 2024 desember masuk lagi.

Menurut Maki, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

“Kami tidak gentar pak prabowo akan bantu tangkap orang yang kuruptor itu sudah target sampai Akhir Desember 2024”, katanya Maki.

Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

“Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Dikutip kompas.com

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.

(Feri / henry)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *