Helena Lim di jatuhkan Hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjarah oleh Hakim ketua Rinto Adam Pontoh

Jakarta, postbantennews.com

Orang tua Helena Lim di didakwa oleh Hakim Tipikor dengan Hakim ketua Rianto Adam Pontoh, SH di Jakarta Selatan, Senin (30/12).

Begitu banyak pertimbang pihak Hakim Ketua di sidang Tipikor, bahwa Helena Lim ternyata bersalah.

Setelah di bacakan oleh ketua Hakim bahwa terdakwa Helena Lim bersalah.

“Tok, tok, tok”, kata palu hakim ketua Rianto Adam Pontoh, SH di depan sidang terbuka.

Akhirnya ibu dari Helena Lim sempat hiteris, dan bederai air mata.

Bahwa anaknya, tenyata bersalah dan korupsi.

Menurut informasi, bahwa terdakwa Helena Lim divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah.Tbk.

Akhir tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dinyatakan bersalah oleh hakim, dikutip CNNIndonesia.com.

“Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/12).

“Hihihi, waaah, ternyata anaknya bersalah dan nangis terhisak-isak ibu Helena Lim”, katanya pengujung Rojer (45).

Menurut Rojer, dari awal ibu helena dari rumah mau berangkat ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Selatan sudah ada pirasat.

“Bahwa Helena Lim akan di tetapkan terdakwa bersalah dan menjalani hukuman”, tuturnya.

(Henry / feri)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *