Dalam rangka mendukung kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Jakarta, postbantennews.com

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan perjanjian kerjasama Layanan Jasa Perbankan.

Dalam Rangka Pengelolaan Rekening Penampungan Uang Titipan Barang Bukti dengan PT.Bank Mandiri (Persero).

Dalam acara turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto,SH.,MH, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Josep Christian,SH.,MH, Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian.

Khoirunnisa, Amd dan Staf Pembinaan Serta dari pihak Bank Mandiri, Dadang Ramadhan P, Senior Vice Presiden.

Tut Sri Handayani,Senior Relationship manager Goverment Institutional dan Staf Bank Mandiri.

“Dalam rangka mendukung kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.”, katanya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto,SH.,MH.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto,SH.,MH, mengatakan dengan penyerahkan dana dalam bentuk pengelolaan rekening. “Ini akan di jadikan barang bukti, untuk menibgkatkan penyelidikan”, katanya Dwi Agus Arfianto.

Bank Mandiri berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. Dan kejadianlah membuat profesional lagi kedepannya.

MANGAPUL SARAGIH / POSTN

Related posts