SM harus menjalani hukuman yang telah ditetapkan, karena sudah ada dasar hukumannya.

Jakarta, postbantennews.com.

Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina (SM) disebut bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK), dijakarta, sabtu (11/10).

Peninjauan itu di kabulkan harus ada menjalakan tuntutan dari hakim.

Karena SM sudah di jatuhkan hukam oleh hakim.

Namun, pihak SM belum menjalankan hukumannya tentang pencemaran nama baik Wakil Presiden RI Yusup Kalla.

Untuk peninjauan perkara, 1,2 hingga 3 din tetapkan penjarah, ini sudah belarut-larut hampir satu tahun kasus tersangka tidak di tahan.

Untuk kedua kalinya terkait kasus yang menjeratnya. Kubu Silfester berharap PK kedua dapat diterima.

“Kami berencana untuk mengajukan lagi PK kedua,” kata kuasa hukum Silfester, Lechumanan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Menurut Lechumanan, PK boleh diajukan ke pengadilan sebanyak lima kali. Dengan begitu, Silfester tak melanggar aturan terkait pengajuan PK.

Dia berharap PK kedua yang diajukan dapat diterima oleh majelis makim. “Jadi untuk perkara pidana PK itu boleh dilaksanakan atau diajukan sebanyak lima kali,” ujarnya.

Dengan adanya rencana tersebut, dia berharap kejaksaan bisa membatalkan eksekusi terhadap kliennya tersebut.

“Jadi (eksekusi) jangan dipaksakan, harus mejalani hukumannya”, tuturnya.

(indri / henny)

Array
Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *