Perusahaan Odong-odong belum ada aturan yang di buat oleh Bupati tentang operasi jam dan izinnyanya

Tigaraksa, postbantennews.com

Perusahaan Odong-odong belum ada aturan yang di buat oleh Bupati tentang operasi jam dan izinnyanya. Bupati Tangerang, Provinsi Banten, Ahmed Zaki Iskandar meminta pemilik kendaraan angkutan lingkungan darma wisata atau odong-odong di daerah itu mematuhi, kemarin

Apakah apakah odong-odong masuknya mini bus atau sejenisnya?, setidaknya pihak pemerintah Daerah Bupati Tangerang, Provinsi Banten, Ahmed Zaki Iskandar harus membuat payang hukum, sehingga bisa di tertibkan

Menurut informasi, Bahwa Bupati meminta pemilik kendaraan angkutan lingkungan darma wisata atau odong-odong di daerah itu mematuhi peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan para penumpang.

“Khusus untuk odong-odong mari kita berbenah. Jangan melanggar aturan-aturan, terutama di perlintasan kereta api (KA) karena ini sangat penting bagi keselamatan masyarakat,” kata Zaki di Tangerang, Jumat.dikutip antara.com

Menurut dia, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang yang beroperasi di jalan raya wajib memperhatikan aturan dalam berlalu lintas. Baik dengan menaati rambu-rambu dan melengkapi surat-surat kendaraan.

“Wajib mempunyai SIM, STNK, dan melengkapi keselamatan kendaraan agar saat di jalan bisa benar-benar digunakan dan tidak mengganggu publik yang lainnya,” katanya.

Ia menambahkan umumnya dalam aturan lalu lintas bahwa seluruh kendaraan wajib mematuhi segala tata tertib yang ada.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar para pengendara yang beroperasi di jalan umum menaati aturan berlalu lintas dengan baik dan benar.

“Baik itu roda dua, roda empat, maupun truk. Ketika paling pintu KA sudah turun wajib ditaati. Jangan ada yang menerobos atau melanggar,” kata dia.

henry / deny / posn

Related posts