Perpu Cipta Kerja itu sangat bertantangan dari aturan Undang-undang Dasar 1945.

Jakarta – postbantennews.com 

Bivitri Susanti Ahli Hukum Tata Negara mengatakan bahwa perpu yang di buatkan oleh Esekutif itu berlebihan, karena bisa merugikan tenaga kerja.

Perpu Cipta Kerja itu sangat bertantangan dari aturan Undang-undang Dasar 1945, ini perpu memberlakukan sepihak pada masyarakat.

“Jika Perpu ini tidak di cabut dan tidak di buat undang-undang ini akan bisa masuk pada dipamazulkan seorang kepala negara”, katanya Bivitri Susanti.

Menurut Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritik keras Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.

 “Saya tidak bisa menemukan yang lebih soft dari itu.dikutip tempo.co

Saya katakan ini adalah cara culas untuk mengakali aturan main pemerintah sendiri,” ujar Bivitri dalam Forum Diskusi Salemba 87 yang digelar virtual pada Sabtu, 7 Januari 2022.

Bivitri menyatakan cara culas itu tergambar dari bagaimana cara perumusan Perpu yang menjadi pengganti Undang-undang (UU) yang siap mengatur materi yang sama dengan UU.

Hierarkinya, kata dia, di UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di pasal 7 disebutkan Perpu itu tingkatannya sama dengan Undang-undang.

“Jadi betul Perpu bisa menggantikan UU, tapi dia beda dengan UU.

Makanya yang satu namanya Undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang,” kata Bivitri.

Dosen di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera itu lalu menjelaskan perbedaan keduanya adalah pada proses pembentukannya. 

Menurut Bivitri, Undang-undang di dalam sebuah negara demokratis seperti lazimnya di seluruh dunia, tak hanya membutuhkan kehadiran eksekutif, tapi juga legislatif.

 “Mulai dari tahap perencanaan sampai ujung sekali ketok palu, mereka akan selalu harus berdua, eksekutif dan legislatif,” ucap dia.

deni / yati / henry / postn

Related posts