Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Belum ada pemberhentian dari ASN

Jakarta – postbantennews.com

Pihak propam yang pengganti Ferdy Sambo, BRE ajudan Ferdy Sambo belum di tetapkan berhenti dari ASN.

Pada hal setiap pegawai yang sudah proses hukum dan sudah ada ketetapan ke putusan Pengadilan, harus sudah di berhentikan.

“Jandan ada matan naripidaba bertugas sebagai polri, ini akan ada kecemburuan sosial”, katanya SR yang dari anggota polri.

Menurut SR, sebenar yang sudah ada penetapan hukum dari pengadilan negeri, harus di copot ASN dengan tidak hormat.

“Apakah, 1 bulan, 3 bulan, 13 bulan 5 tahun sudah sah di pecat tidak dengan hormat”, katanya Wahyu.

Menurut Wahyu, Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah.

Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer sendiri diketahui belum dipecat dari kepolisian.

Jika demikian seharusnya ia masih menerima gaji meski mendapat hukuman.

Sama seperti gaji PNS, gaji Polisi juga disesuaikan dengan pangkat atau golongannya masing-masing.

Richard Eliezer sendiri diketahui belum dipecat dari kepolisian.

Jika demikian seharusnya ia masih menerima gaji meski mendapat hukuman. Sama seperti gaji PNS, gaji Polisi juga disesuaikan dengan pangkat atau golongannya masing-masing.

Mengenai gaji polisi ini telah tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika menganut aturan tersebut, maka sesuai dengan pangkat atau golongannya Richard Eliezer yang saat ini masuk Golongan I.

Atau Tamtama berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada akan menerima gaji pokok Rp 1.645.500 hingga Rp 2.538.100 per bulan.
Tunjangan

Selain mendapatkan gaji, ada juga tunjangan yang diterima polisi.

Adapun tunjangan tersebut berupa tunjangan istri/suami, tunjangan pangan/beras, tunjangan anak. Dikutip detiknews com

Tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, dan beberapa tunjangan lainnya.

Tunjangan polisi telah tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) No 103 Th 2018 tentang “Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia”.katanya.

Hen / Deni / postn

Related posts