Mahfud MD mengeritik bahwa kroni-kroni Jokowi jangan terlalu ikut camput

Jakarta, postbantennews.com

Pihak kasus usia 30 tahun itu tidak berhubungan tidak efektip, setidaknya 40 tahun, jakarta senin {26/08}.

Kata Mahfud MD, pihak Mahkama Agung bersembrang fan tidak memgacu pada keputusan MK.

Kayaknya umur 30 tahun itu memaksa menyudutkan pada peluang sepihak.

Belum lama ini pihaknya harus mengacuh pada Umur 40 tahun.

Setidaknya tidak boleh mengurangi 40 tahun, jika hal di paksakan oleh jokowi dan kroni- kroni.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setidaknya mengacuh pada umur 40 tahun.

Sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Prof Mahfud MD di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).

Mahfud MD mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah syarat batasminimal usia pencalonan kepala daerah menjadi 30 tahun saat, itu sepihak.

Harus memgacu pada pilpres 40 tahun, jika dilantik teranulir dengan putusan MK nomor 70/PUU- XXII/2024 yang diketok hari ini Selasa (20/8/2024), dikutip tribunnews.com

Dalam pertimbangan keputusan tersebut, MK menegaskan di antaranya bahwa norma terkait batas usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 UU Pilkada yang dipersoalkan Pemohon sudah sangat jelas, sehingga tidak perlu dimaknai.

Prabowo Subianto mengingatkan pula pada anggota partai Garinda jangan ikut-ikutan untuk membahas Tentang Umur. 

Jika hal ini Jokowi masih membuat gaduh tentang dan memaksakan anaknya di arena MK, kami juga akan ingatkan.

” Jangan sampai yang sah di rubah-ubah dan tidak menpunyai konsisten dalam keputusan MK”, ujarnya.

(milikmu / feri)

Related posts