postbantennews.com/nasional
Kantor Staf Presiden (KSP) akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan beredarnya surat-surat pemberitahuan ketertarikan dan risiko pascavaksin anak, yang diterima orang tua/wali murid. Langkah ini Arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Rapat (Ratas) evaluasi PPKM, kemarin.
“Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Abraham Wirotomo, lewat keterangan tertulis, Senin, 17 Januari 2022.
Abraham menjelaskan, Jokowi menyampaikan Arahan tersebut, setelah mendengar laporan dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tentang keluhan masyarakat terkait surat pernyataan ketersediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pascavaksin yang ditanggung oleh orang tua/wali murid.
“KSP menerima keluhan itu, prinsip masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah pemaksaan. Karena itu, kemarin, dalam Ratas, Pak Moeldoko melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat tanggapan,” lanjutnya.
Abraham menyatakan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk biaya. Untuk peserta JKN yang ditanggung BPJS, dan non-JKN yang ditanggung APBN.
Dia juga memastikan, sampai saat ini Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang menemukan kematian. “Bila ada temuan, orang tua/wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat,” ujar Abraham.(Rip/pn/nas-co)