SERANG, POSTBANTENNEWS.COM.
Waduh, diduga matan Penjabat Gubenur Banten melakukan markup pembelian minyak CP 10, hal ini bisa merugikan kas Daerah Pemprop Banten, kamis (27/11).
Kini pihak pemeriksaan dari Kejati Banten akan membeberkan kasus mark-up anggaran.
Target jati Banten ada 5 orang, dari penguna anggaran sampai PPTK juga akan kena.
Sekarang ada beberapa orang akan terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng.
Apakah kejati Banten pemeriksaan lebih lanjut?
Tentu ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Hal juga sudah mengatongi nama-nama orang-orang yang di jadikan tersangka, selain matan penjabat Gubenur, dikutip media online.
Tinggal waktunya, sepertinya Mantan Penjabat Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, telah diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng CP10 senilai Rp 20,4 miliar tahun 2025.
Kegiatan jual beli minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton dilakukan antara PT Agro Bisnis Mandiri (ABM) selaku BUMD Banten dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) sebagai penyedia.
“Mantan Pj Gubernur Banten, Damenta, sempat memberikan keterangan kepada kami dalam kasus ini,” kata Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Banten Herman kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Herman mengatakan, Damenta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah yang mengetahui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Agro Bisnis Mandiri (ABM) saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Februari 2025.
(indri / feri)




