Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia telah melapor ke Pengadilan Pidana Internasional

Tim Advokasi Korban HAM telah melapor kr makamah International

Jakarta, postbantennews.com

Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) telah melapor ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda terkait peristiwa nahas yang menimpa enam laskar FPI. Perlawanan terus dilakukan setelah hasil penyelidikan Komnas HAM tidak memberikan hasil yang memuaskan, di kutip jpnn

“Kalau hal ini sampai ke Makamah International, mantan Kapolri bisa masuk penjara”, hal ini dikatakan Munarman ketua pelapor.

Munarman selaku salah satu anggota tim advokasi menerangkan, pihaknya akan terus mencari keadilan, meski pemerintah telah membekukan seluruh rekening FPI dan afiliasinya setelah dibubarkan pada 30 Desember 2020 lalu.  “Itu cara rezim (pemerintahan Presiden Joko Widodo) berpikir.

Makanya rezim blokir semua rekening orang FPI,” kata Munarman ketika dikonfirmasi, Kamis (21/1) malam. Menurut dia, sekalipun rekening FPI dan para afiliasinya dibekukan, masih ada sumber dana lain yang digunakan untuk memperjuangkan keadilan.

Namun, dia tak mau membeberkan dari mana dan berapa dana yang dihabiskan sampai mengadu ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

Munarman lantas membandingkan peradilan pidana di Belanda dengan di Indonesia. Di Indonesia, kata Munarman, semuanya serba biaya dan keluar ongkos. 

“Emang rezim Indonesia, sedikit-sedikit ditarik ongkos dan dipajak,” tegas dia.(netty/henri/pn)

Related posts