PENINGKATAN KINERJA DISHUB KOTA TANGERANG DALAM MASA PANDEMIK

PENINGKATAN KINERJA DISHUB KOTA TANGERANG DALAM MASA PANDEMIK

Tangerang kota, postbantennews.com

Kondisi global saat ini yang masih terselimuti wabah virus Corona (covid-19) termasuk negri kita tercinta Indonesia juga tak luput dari bagian negara yang merasakan masalah dan dampak dari wabah yang tersebar hampir di seluruh dunia tersebut

Seperti yang dilangsir dari penyampaian bahasa salah seorang kadis dipemkot Tangerang yaitu Bpk Wahyudi iskandar selaku kadis DISHUB kota tangerang menjelaskan kepada awak media disela selah wawancara saat peringatan HUT kota Tangerang ke 28 tahun beberapa waktu lalu

“Saat ini kita mesti bersama sama saling bahu membahu untuk mematuhi serta meningkatkan prokes yang di terapkan pemerintah untuk kita patuhi dengan benar Baik dijajaran pemerintah itu sendiri (PNS,ASN ) ataupun di lingkungan masyarakat dll

Terkhusus dijalan raya untuk para pengendara kendaraan bermotor dan lainya baik roda empat dan dua, BPK wahyudi Iskandar selaku KADISHUB kota Tangerang menghimbau agar semua para penguna jalan baik mobil dan motor
Supaya mematuhi rambu rambu dalam berlalulintas yang benar dan juga mematuhi anjuran dalam PROKES yang di anjurkan pemerintah saat ini lebih intensif dan tinggi kesadaranya demi menjaga keselamatan bersama agar bisa maksimal wabah Corona ini segera habis dinegri kita ini.

Sepeti memakai masker yang benar,jaga jarak aman,serta tidak bersentuhan satu sama lainya antar sesama pengendara terutama lampu merah di kota Tangerang

Bapak Wahyudi juga menegaskan kepada seluruh jajaran pengusaha angkutan barang seperti ( terkhusus truck truck tanah yang bersiliweran dijalan raya dan sering bergesekan dengan masyarakat lainya sesama penguna jalan karena sering truck tanah atau Transformers tersebut beroperasi tidak sesuai jam operasionalnya,supaya mematuhi jam operasional dan mentaati aturan aturan yang ada seperti aturan Perwal no 30 tahun 2012

Dimana di wajibkan truk truck pengangkut tanah tersebut jam operasionalnya dimulai pukul 22.00 hingga 05.00 pagi semua itu jelas tertuang dalam aturan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tanah dan Pasir.

Itu wajib di taati oleh seluruh jajaran pengusaha angkutan tanah dan pasir tersebut operasional truk pasir
Beliau juga menghibau secara tegas kepada pengendara akutan kota alias angkot,supaya para pelaku jasa angkutan darat dalam kota tersebut mematuhi secara maksimal penerapan penerapan aturan baik prokes dan lainya dimasa pandemik saat ini

Sepeti membatasi jumlah penumpang,mematuhi batas waktu operasional di masa pandemik ini Serta menyediakan handsanitizer untuk para penguna jasa angkutan tersebut “angkutan kota yang melanggar prokes kita akan tindak tegas dan beri sangsi”

Kalo berbicara dampak yang sangat terasa terutama bidang ekonomi dan lainya, semua kita merasakan nya saat pandemik yang belum tuntas tuntas dinegri ini

Maka dari itu mari sama sama kita semua bermasyarakat ini saling bahu membahu mematuhi dengan benar anjuran pemerintah soal prokes dimasa pandemik ini agar segera usai wabah ini dan kita segera hidup normal seperti sedia kala

Dan juga bapak Wahyudi iskandar mejelaskan kembali soal Marka Marka jalan dan lainya (infrasturtur jalan umum) dikota Tangerang ini tolong bersama kita jaga supaya tetap baik,jangan papan penunjuk arah dicoret coret,tiang tiang PJU dan lampu merah main tempel stiker iklan Dan akhinya membuat rusak pemandangan saja

Dan kalo kedepan nya kita memergoki ada oknum oknum yg masih membandel baik mencoret atau menempelkan stiker iklan sembarang tempat terutama di alat Marka jalan dan ornamen PJU termasuk tiang nya,kita akan beri sangsi tegas

Dan terakhir bapak kadis perhubungan kota Tangerang mengucapkan selamat ulang tahun kota Tangerang ke 28 tahun semoga kota Tangerang semakin maju dan makmur masyarakatnya Beliau juga berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin baik dan teratur
(Rip/red)

Related posts